71 Pilot Pesawat Mengeluh,16 Balon Udara Pun Disita
Oleh
Megandika Wicaksono
·3 menit baca
WONOSOBO, KOMPAS - Sebanyak 16 balon udara raksasa berdiameter rata-rata 5 - 8 meter disita dari beberapa desa di sana di Kecamatan Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (16/6/2018). Sebelumnya, ada keluhan dari 71 pilot pesawat udara yang mengeluh karena penerbangan mereka terganggu.
Penyitaan 16 balon udara raksasa tanpa awak itu dilakukan dalam sebuah operasi bersama aparat Polres Wonosobo dan Kodim 0707 Wonosobo, Sabtu ini. Balon-balon tersebut membahayakan penerbangan pesawat.
Turut diamankan pula 9 pelaku yang tertangkap sedang berusaha menerbangkan balon tersebut, 6 di antaranya masih anak-anak.
Kapolres Wonosobo Ajun Komisaris Besar Abdul Waras mengatakan, pihaknya bersama instansi terkait, baik Kodim, Pemda maupun otoritas penerbangan AIRNAV Indonesia, sudah berkali-kali menggelar sosialisasi kepada masyarakat tentang penerbangan balon tanpa awak tersebut.
Penerbangan balon itu sebenarnya diperbolehkan, namun ada aturan yang harus dipatuhi.
“Penerbangan balon itu sebenarnya diperbolehkan. Namun ada aturan yang harus dipatuhi, yaitu tentang ketinggian dan ditambatkan. Yang artinya tidak boleh dilepasliarkan karena berpotensi mengganggu penerbangan pesawat udara,” kata Abdul Waras.
Abdul Waras menyampaikan, dari hasil kegiatan razia pada Sabtu ini ada 16 balon udara disita. Empat buah balon merupakan hasil penyerahan dari Kodim 0707 Wonosobo dan 12 lainnya hasil operasi Polres Wonosobo.
“Kami juga mengamankan 9 orang pelaku yang terdiri dari 3 orang pelaku dewasa berinisial IA, NA dan RF serta 6 pelaku anak yaitu SA, HR, AF, YA, AH dan OF. Semuanya warga Bumireso, Wonosobo,” ujar Abdul Waras.
Sembilan orang ini, lanjut Abdul Waras, dikenai Pasal 411 Jo 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Mereka diancam hukuman maksimal 2 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Budaya penerbangan balon udara di Wonosobo memang sudah berlangsung sejak lama. Balon ini biasanya diterbangkan saat pagi hari pada perayaan Hari Raya Idul Fitri. Namun, dengan ukuran balon yang sangat besar, memang sangat berpotensi mengganggu penerbangan pesawat apabila sampai bertabrakan.
“Kami berkali-kali menyampaikan kepada masyarakat bahaya hal ini. Anggap saja di dalam pesawat tersebut ada anggota keluarga kita yang sedang mudik, saat terjadi kecelakaan akibat balon, tentunya juga akan merugikan kita sendiri,” imbau Abdul Waras.
Untuk mengakomodir minat masyarakat menerbangkan balon, Polres, Kodim, Pemda dan Airnav Indonesia bekerja sama merencanakan lomba balon udara yang ditambatkan dan dilaksanakan pada Selasa (19/6/2018).
“Diharapkan, masyarakat tidak lagi menerbangkan balon udara tanpa awak dengan liar yang berpotensi mengancam keselamatan penerbangan,” pungkas Abdul Waras.
Hal senada diungkapkan Komandan Kodim 0707 Wonosobo Letkol Czi. Fauzan Fadli yang juga berkomitmen untuk pengendalian penerbangan balon udara di Wonosobo.
Balon udara sangat berisiko karena jika masuk ke mesin pesawat bisa menyebabkan kecelakaan.
“Beberapa sudah kami tangkap dan peringatkan tentang penerbangan balon udara ini. Semoga ini menjadi terapi kejut bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan penerbangan karena sekali pesawat menabrak balon udara, dipastikan berakibat fatal,” kata Fauzan Fadli.
Sementara itu, Kadisop Lanud Jendral Sudirman Purbalingga Mayor Naharudin mengatakan, ada keluhan mengenai balon udara ini dari 71 pilot pesawat.
“Balon ini sangat berisiko karena saat menyangkut ke alat kemudi pesawat akan mengganggu. Jika masuk ke mesin pesawat bisa menyebabkan kebakaran, dan itu sangat berbahaya. Jika mesin terganggu maka dipastikan terjadi kecelakaan,” katanya.