Luput Hukuman Mati, Dua WNI Diserahkan kepada Keluarga
Oleh
Pascal S Bin Saju
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua warga negara Indonesia yang baru dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi telah diserahterimakan oleh Kementerian Luar Negeri kepada keluarga mereka di Nusa Tenggara Barat. Kedua WNI tersebut adalah Sumiati Bt Muhammad Amin Abdulla (32) dan Masani Bt Syamsudin Umar (28).
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia di Kemlu RI Lalu M Iqbal, Jumat (8/6/2018) pagi, mengatakan, serah terima berlangsung pada Kamis (7/6/2018) sore hari di Mataram dari Case Officer Kementerian Luar Negeri, Chairil Anhar Siregar, kepada wakil keluarga kedua WNI yang datang menjemput dari Sumbawa Besar. Hadir dalam serah terima adalah pejabat terkait di Mataram dan staf KBRI Riyadh.
”Sejak awal diberitahukan mengenai bebasnya kedua WNI dari ancaman hukuman mati, keluarga sangat antusias untuk bertemu. Keluarga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas kerja kerasnya membebaskan keduanya dari ancaman hukuman mati,” kata Chairil.
Sumiati dan Masani datang pertama kali ke Arab Saudi tahun 2011 untuk bekerja pada majikannya di Dawadmi, 300 km dari Riyadh. Keduanya ditangkap pada 27 Desember 2014 atas tuduhan bersekongkol melakukan sihir sehingga menyebabkan anak majikan sakit permanen dan lalai menyuntik insulin ke tubuh ibu majikan, seorang penderita diabetes, hingga mengakibatkan kematian.
KBRI Riyadh sendiri baru mengetahui kasus kedua WNI saat melakukan kunjungan rutin ke penjara Dawadmi pada 23 November 2015. Terhadap kejadian tersebut, anak korban mengajukan tuntutan hukuman mati qishas terhadap kedua WNI. Namun, pada akhir 2016, Pengadilan Dawadmi memutuskan menolak tuntutan ahli waris tersebut.
”Dengan keputusan tersebut, KBRI mengupayakan agar kedua WNI diizinkan oleh Kepolisian Dawadmi untuk ditampung di penampungan sementara KBRI Riyadh. Untuk itu, KBRI telah memberikan jaminan kesanggupan untuk menghadirkan kedua WNI dalam setiap proses hukum di Dawadmi,” ujar Muhibuddin, Atase Hukum KBRI Riyadh, yang mendampingi kedua WNI sejak persidangan hingga pemulangan.
KBRI Riyadh memberikan pendampingan secara intensif selama dua setengah tahun.
Meski Pengadilan Dawadmi telah menolak tuntutan hukuman mati, ahli waris mengajukan banding. KBRI Riyadh memberikan pendampingan secara intensif selama dua setengah tahun hingga akhirnya pada akhir 2017 pengadilan banding di Dawadmi mengeluarkan putusan yang menegaskan putusan sebelumnya yang menolak tuntutan hukuman mati.
Selain karena tidak cukup bukti, penolakan hakim terhadap tuntutan hukuman yang diajukan oleh anak korban juga didasarkan pada fakta bahwa salah seorang ahli waris lainnya, yaitu adik korban, telah mencabut tuntutan hukuman mati tanpa kompensasi.
Dalam sistem peradilan pidana Arab Saudi, jika salah seorang ahli waris memberikan pemaafan, dengan sendirinya menggugurkan tuntutan hukuman mati hak khusus.
Dengan keputusan pengadilan banding telah berkekuatan hukum tetap, KBRI segera mengurus administrasi exit permit keimigrasian bagi kedua WNI. Selanjutnya pada 6 Juni 2018 keduanya dapat diterbangkan dari Riyadh ke Jakarta via Dubai didampingi oleh Atase Hukum/Kejaksaan KBRI Riyadh.
”Alhamdulillah berkah Ramadhan dan anugerah Allah, dua WNI terbebas dari ancaman hukuman mati qishas,” ujar Duta Besar RI di Riyadh Agus Maftuh Abegebriel yang selama dua tahun terakhir terus memantau langsung upaya pembebasan kedua WNI.
”Sejak awal kami berupaya agar dapat memulangkan keduanya sebelum Idul Fitri tahun ini. Alhamdulillah, harapan itu terwujud,” kata Duta Besar Agus Maftuh dalam sebuah keterangan tertulis Kemlu RI.
Menurut Iqbal, Pemerintah RI akan terus memberikan pendampingan hukum bagi WNI yang terancam hukuman mati. Pendampingan tersebut diberikan dalam rangka memastikan hak-hak hukum seorang WNI dipenuhi sepanjang berlangsungnya proses hukum.