RUU KUHP Mesti Dikawal
Pembahasan RUU KUHP menjadi salah satu ujian komitmen pemerintah dan DPR terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik perlu mengawal pembahasan RUU itu.
JAKARTA, KOMPAS Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mesti terus dikawal publik. Dengan demikian, pembahasan RUU yang dimaksudkan untuk membangun kodifikasi hukum pidana ini tidak dimanfaatkan untuk hal lain, seperti melemahkan pemberantasan korupsi.
Kekhawatiran bahwa pembahasan RUU KUHP dipakai untuk melemahkan pemberantasan korupsi muncul dari adanya empat pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diadopsi dalam RUU KUHP. Empat pasal itu adalah Pasal 2, 3, 5, dan 11.
Terkait hal itu, sejumlah pegiat gerakan masyarakat sipil, Selasa (5/6/2018), juga datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meminta pemerintah dan DPR menarik delik korupsi dari RUU KUHP.
Sementara itu, di laman change.org muncul petisi bertajuk ”KPK dalam Bahaya. Tarik Semua Aturan Korupsi dari RKUHP”. Sejak diluncurkan empat hari lalu, semalam petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 56.000 orang.
Komitmen
Presiden Joko Widodo kemarin menegaskan, menjadi komitmen pemerintah untuk memperkuat KPK.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, secara terpisah, menambahkan, masuknya delik pokok dalam UU Tipikor ke dalam RUU KUHP tidak berarti membuat UU Tipikor tidak berlaku. ”Selama UU Tipikor tak dicabut, ya, tetap berlaku,” ujarnya. Ini berarti KUHP dan UU tindak pidana khusus (tipidsus), seperti UU Tipikor, tetap berlaku bersamaan, seperti selama ini.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Depok, Topo Santoso, secara terpisah, juga menuturkan, masuknya sejumlah ketentuan umum dari tipidsus ke RUU KUHP tidak serta-merta mengubah sistem peradilan pidana yang menyangkut tipidsus. Korupsi, narkotika, terorisme, dan pelanggaran HAM berat tetap menjadi kejahatan luar biasa. UU yang secara spesifik atau khusus mengatur tentang kejahatan luar biasa itu juga tetap berlaku kendati ada sejumlah aturan umum yang dimasukkan ke dalam RUU KUHP.
”Masuknya korupsi di dalam RUU KUHP itu tidak berarti kekhususannya dihilangkan karena aturan formilnya masih mengikuti UU yang ada, baik di UU KPK maupun UU Pemberantasan Tipikor. Yang diatur di dalam RUU KUHP hanya delik pokok,” kata Edward.
Edward yang juga anggota tim ahli pemerintah dalam penyusunan RUU KUHP mengatakan, RUU yang sedang dibahas tersebut mengatur tentang ketentuan atau Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCAC) yang hingga kini belum diadopsi di UU Tipikor.
Terkait hal itu, ketentuan seperti ancaman pidana terhadap pemberi gratifikasi, tindakan memperdagangkan pengaruh, korupsi sektor swasta, dan penyuapan pejabat publik asing, diatur di dalam RUU KUHP.
”Jadi, RUU KUHP ini melengkapi UU Tipikor karena sejumlah ketentuan yang belum ada di UU tentang Tipikor kini dimasukkan ke dalam RKUHP,” kata Edward.
”Sistem hukum pidana kita menyatakan, KUHP hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum, dan tidak menegasikan ketentuan lain yang khusus. Prinsip hukum lex specialis derogat legi generali atau ketentuan hukum yang khusus mengesampingkan ketentuan yang umum tetap berlaku,” ujar Edward.
Topo Santoso juga menuturkan, sejumlah ketentuan tentang korupsi di RKUH tidak akan menegasikan UU yang sifatnya khusus. KUHP tidak membuat UU khusus itu tidak berlaku.
”Kalau di luar KUHP tidak diatur secara khusus, ketentuan KUHP itu yang diikuti. Namun, jika di luar KUHP ada UU khusus, maka yang diikuti adalah UU khusus itu. Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan masuknya sejumlah ketentuan korupsi di dalam KUHP sebab UU khususnya masih ada dan berlaku,” ujarnya.
Tetap berwenang
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Enny Nurbaningsih mengatakan, pada prinsipnya KPK tetap berwenang menangani tipikor.
Tetap berlakunya UU Tipikor dan UU tipidsus lainnya ini juga ditegaskan dalam ketentuan peralihan di Pasal 729 RUU KUHP. Pasal 729 menyatakan, pada saat UU KUHP mulai berlaku, ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam undang-undang itu tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing.
Enny juga mengatakan, sejumlah sanksi pidana tambahan yang ada di UU Tipikor, tetapi tidak diadopsi dalam RUU KUHP, seperti pembayaran uang pengganti sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 UU Tipikor, juga tetap berlaku karena mengacu pada UU Tipikor. ”Yang dipakai tetap UU Tipikor,” katanya.
Anggota Panitia Kerja RUU KUHP dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, mengatakan, memang ada perubahan terkait ancaman pidana tipikor dalam RUU KUHP jika dibandingkan dengan UU Tipikor. Sebagai contoh, ancaman pidana untuk pelaku korupsi yang diatur dalam Pasal 2 UU Tipikor dikurangi dari minimal empat tahun di UU Tipikor menjadi dua tahun di RUU KUHP.
Kendati demikian, ada juga pasal lain yang memperberat hukuman, seperti adopsi Pasal 3 UU Tipikor. Di RUU KUHP, ancaman pidana untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya diperberat dari minimum satu tahun, sebagaimana diatur di UU Tipikor, menjadi dua tahun di RUU KUHP.
Menurut Arsul, perubahan ancaman pidana itu tidak bertujuan memperingan hukuman terhadap koruptor. Selain itu, masalah ancaman pidana tersebut belum rampung dibahas di DPR bersama fraksi-fraksi parpol sehingga pembahasan ke depan masih akan berlangsung dinamis.