logo Kompas.id
UtamaBank Commowealth Australia...
Iklan

Bank Commowealth Australia Setuju Bayar Denda Rp 7,3 Triliun

Oleh
Koresponden Kompas, Harry Bhaskara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Wb5Djz-gAwkE3DsZCKpiyRAaC_I=/1024x713/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FAUSTRALIA-BANKING-CRIME-COMMONWEALTH_66182938.jpg
AFP PHOTO/WILLIAM WEST

Warga melintas di depan kantor cabang Bank Commonwealth Australia, di Melbourne, Senin (4/6/2018). Bank ini menyetujui untuk membayar denda sipil terbesar dalam sejarah korporasi Australia.

BRISBANE, KOMPAS - Bank Commowealth Australia (CBA) sepakat membayar denda sebesar 700 juta dollar Australia (Rp 7,3 triliun) karena telah melanggar undang-undang anti-pencucian uang dan anti-terorisme. Kesepakatan untuk membayar denda terbesar dalam sejarah korporasi Australia ini dicapai setelah CBA mengakui terlambat melaporkan lebih dari 50.000 transaksi, masing-masing sebesar 10 ribu dollar atau lebih, lewat mesin deposit IDM (Intelligent Deposit Machine).

Setiap bank diwajibkan melaporkan pengiriman uang dalam jumlah besar seperti ini paling lambat 10 hari sesudahnya agar lembaga intelijen keuangan, AUSTRAC, bisa memonitornya. Dengan cara ini, diharapkan uang tidak jatuh pada geng kriminal atau jaringan teroris. AUSTRAC melemparkan tuduhan pelanggaran ini sejak tahun lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000