Anggaran THR dan Gaji Ke-13 PNS Sudah Dibahas sejak Tahun Lalu
Oleh
Nina Susilo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penganggaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, ataupun pensiunan sudah dilakukan sejak pembahasan Rencana APBN 2018 pada tahun lalu. Oleh karena itu, alokasi THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan di daerah pun sudah diperhitungkan dalam dana alokasi umum atau DAU yang ditransfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Penegasan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani seusai rapat tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/6/2018). ”THR dan gaji ke-13 bukan sesuatu yang tiba-tiba ditetapkan oleh kami meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran karena memang kami menghindari efek inflasi bila terlalu awal diumumkan,” ujarnya.
Namun, lanjut Sri, penganggaran sudah dilakukan sejak nota keuangan disampaikan pemerintah pada pertengahan 2017. Selanjutnya, nota keuangan dibahas bersama DPR. Alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 pun sudah masuk dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun Anggaran 2018. THR dan gaji untuk PNS dan pensiunan daerah tahun ini pun sudah diperhitungkan dalam formulasi DAU 2018.
DAU umumnya digunakan untuk gaji PNS di daerah. DAU juga bisa digunakan untuk belanja pembangunan lainnya.
Untuk menegaskan pembayaran THR dan gaji ke-13, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran bertanggal 30 Mei 2018 kepada gubernur kepala daerah seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa penghitungan besaran THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan dan anggota DPRD meliputi gaji pokok/uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS daerah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tambahan penghasilan/tunjangan kinerja. Penghasilan tersebut tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain kecuali Pajak Penghasilan.
Adapun daerah yang belum menyediakan cukup anggaran THR dan gaji ke-13 dalam APBD tahun anggaran 2018 bisa melakukannya dengan cara menggeser anggaran yang dananya bersumber dari belanja tak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.
Presiden Joko Widodo menyampaikan pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bukan hanya terdiri atas gaji pokok, melainkan juga meliputi tunjangan-tunjangan lain pada 23 Mei lalu di Istana Negara, Jakarta. Bukan hanya PNS, TNI, dan Polri yang masih aktif, melainkan pensiunan juga mendapatkan THR dan gaji ke-13 itu. Untuk THR dan gaji ke-13 ini, pemerintah menggunakan sekitar Rp 35,76 triliun.
Adanya THR dan gaji ke-13 yang fantastis dan diumumkan jelang tahun politik memicu komentar politis pula. Ketua MPR Zulkifli Hasan pada 30 Mei lalu di DPR sempat mempertanyakan dari mana sumber uang untuk membayar THR dan gaji ke-13 tersebut. Dia sekaligus mengingatkan supaya pemberian gaji ke-13 dan THR tidak menimbulkan blunder atau persoalan baru.
Sri Mulyani menyatakan terima kasih atas perhatian Ketua MPR. ”Namun, kalau pakai bahasa seperti itu, menurut saya, tidak perlu. Artinya, Menkeu sudah melaksanakan UU APBN sesuai dengan yang selama ini kita diskusikan dengan Dewan dan sudah jadi aturan undang-undang. Jadi, kita lakukan secara hati-hati,” katanya.
Terkait adanya keluhan pemerintah daerah yang mengaku tak memiliki kapasitas fiskal memadai, Sri Mulyani mengatakan sudah meminta Dirjen Perimbangan Keuangan untuk mengecek daerah mana dan apa penyebabnya. Sebab, semestinya semua daerah sudah memiliki DAU dan DAU 2018 sudah mencakup THR dan gaji ke-13.