Penjualan Obat dan Kosmetik Ilegal secara Daring Terungkap
Oleh
ADHITYA RAMADHAN
·2 menit baca
SEMARANG, KOMPAS — Badan Pengawas Obat dan Makanan menyita ratusan ribu obat ilegal di sebuah gudang di Jalan Soekarno Hatta, Kota Semarang, Jawa Tengah. Obat-obat yang diduga kuat hasil impor ilegal itu telah diedarkan melalui jalur daring dan media sosial.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengatakan, temuan di Semarang bermula dari laporan adanya penjualan obat ilegal berupa sediaan injeksi melalui jalur daring dari Semarang oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru. Setelah ditelusuri dalam sebulan terakhir, akhirnya gudang penyimpanan obat tersebut ditemukan berada di Jalan Soekarno Hatta, Kota Semarang.
Kemudian, BBPOM di Semarang bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, dan Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Tengah membongkar tempat usaha obat ilegal tersebut.
”Pelaku menjadikan gudang ini sebagai tempat penyimpanan, pengemasan, dan pengiriman barang. Tempat ini disamarkan dengan tempat jasa pengiriman barang. Jadi, ada unsur pengelabuan,” tutur Penny, Kamis (31/5/2018), di Semarang.
Di lokasi gudang tersebut ditemukan 146 jenis obat sebanyak 127.900 buah dengan nilai keekonomian mencapai Rp 3,5 miliar. Obat tersebut antara lain kolagen, tretinoin, obat pelangsing, sibutramine HCl, vitamin C injeksi, serta beberapa produk perawatan kulit. Sebagian dari obat tersebut dalam bentuk sediaan injeksi. Obat-obat itu dijual ke masyarakat awam dan tenaga kesehatan.
Menurut Penny, sibutramine biasanya digunakan untuk pengontrol berat badan dan antioksidan dipakai untuk melindungi kulit. Penggunaannya harus dengan petunjuk dokter.
Satu orang atas nama UA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
”Dilihat dari kemasannya, ini produk impor, tapi tidak memiliki izin edar. Kita tidak tahu kandungannya apa saja, sesuai apa tidak. Ada potensi kandungannya substandar dan palsu,” ujar Penny.
Dilihat dari kemasannya, ini produk impor, tapi tidak memiliki izin edar. Kita tidak tahu kandungannya apa saja, sesuai apa tidak. Ada potensi kandungannya substandar dan palsu.
Deputi Penindakan BPOM Hendri Siswadi menambahkan, temuan gudang obat ilegal ini termasuk yang besar nilainya. Selama ini, BPOM juga telah menemukan praktik distribusi obat dan kosmetik ilegal di daerah lain, tapi umumnya tidak sebesar di Semarang. Kasus di Semarang ini akan terus ditelusuri dan dikembangkan.
Penny menegaskan, BPOM akan mengungkap siapa pelaku utama usaha obat ilegal tersebut. BPOM akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk memastikan pelaku kejahatan ini mendapatkan hukuman maksimal.
Terkait maraknya peredaran obat ilegal, Penny mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih obat yang akan dikonsumsi. Jangan membeli produk yang tidak memiliki izin edar.