Gambar Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Diperbarui
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS— Kementerian Kesehatan mengumumkan perubahan gambar peringatan kesehatan di kemasan rokok, Kamis (31/5/2018). Dari lima gambar yang sudah dicantumkan sebelumnya, terdapat tiga gambar baru yang diganti. Dua di antaranya adalah gambar penyakit yang dialami langsung oleh dua orang penderita asal Indonesia.
Pencantuman gambar peringatan bahaya merokok merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan implementasi dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau.
Menteri Kesehatan RI, Nila Farid Moeloek berharap perubahan peringatan kesehatan bergambar atau public health warning bisa meningkatkan kesadaran perokok dan bukan perokok akan bahaya rokok bagi kesehatan.
"Lebih jauh lagi harapannya untuk menghindarkan anak dari jangakauan bahaya rokok," ujarnya di sela-sela puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Gedung Kementerian Kesehatan di Jakarta, Kamis.
Dalam Peraturan Menteri ini, luas gambar peringatan kesehatan 40 persen dari luas bungkus rokok di bagian depan dan belakang. Luas ini lebih kecil dibanding Singapura (50 persen), Brunei (75 persen), dan Thailand (85 persen).
Lima gambar yang dicantumkam pada kemasan rokok antara lain, penyakit kanker mulut, kanker paru-paru, dan kanker tenggorokan. Perusahaan rokok diberikan waktu untuk mengganti gambar kemasan ini dalam jangka enam sampai dua belas bulan sejak peraturan menteri ini dikeluarkan.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono menyampaikan, pergantian gambar ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan terkait efektivitas gambar untuk mengurangi konsumsi rokok pada masyarakat. “Tiga gambar yang diganti dinilai tidak efektif untuk membuat takut orang untuk merokok serta berhenti merokok,” katanya.