logo Kompas.id
UtamaPemerintah Ketatkan Pengawasan...
Iklan

Pemerintah Ketatkan Pengawasan Pajak WNA

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vhl0USX6J116SQhKDDaCFdojteI=/1024x697/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_26619852_80_0-1.jpeg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Peserta seminar memenuhi konter Help Desk Amnesti Pajak untuk mendapatkan penjelasan mengenai Tax Amnesty sebelum diadakannya acara seminar bertema ”Amnesti dan Investasi Properti di Jakarta”, Jumat (19/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengetatkan pengawasan kewajiban perpajakan oleh warga negara asing di Indonesia. Pengawasan juga akan dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menandatangani perjanjian kerja sama tentang sinergi dalam pelaksanaan tugas perpajakan dan keimigrasian pada 15 Mei 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000