Pemerintah Ketatkan Pengawasan Pajak WNA
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah mengetatkan pengawasan kewajiban perpajakan oleh warga negara asing di Indonesia. Pengawasan juga akan dilakukan terhadap warga negara Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menandatangani perjanjian kerja sama tentang sinergi dalam pelaksanaan tugas perpajakan dan keimigrasian pada 15 Mei 2018.
Dalam perjanjian itu disebutkan, kerja sama akan mengharmonisasikan sistem guna meningkatkan kuantitas dan kualitas analisis data wajib pajak (WP), penanggung pajak, dan orang asing. Analisis dilakukan demi meningkatkan dan mengawasi penerimaan perpajakan negara.
Data yang ditukar kedua direktorat adalah informasi identitas wajib pajak dari Ditjen Pajak dan data informasi penerbitan paspor Republik Indonesia, data pelintasan, serta data visa dan izin tinggal dari Ditjen Imigrasi.
Prioritas kami adalah pertukaran data untuk pengawasan kewajiban perpajakan WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
”Prioritas kami adalah pertukaran data untuk pengawasan kewajiban perpajakan WNA yang tinggal dan bekerja di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, jumlah tenaga kerja asing (TKA) legal tahun 2017 mencapai 85.974 orang, naik dari 80.375 orang tahun 2016. TKA berasal terbanyak dari China, diikuti Jepang, Malaysia, India, Filipina, dan Australia.
Selama ini, TKA di Indonesia telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Pajak Penghasilan (PPh) mereka telah dipotong dari perusahaan. Namun, kerja sama ini dapat membuat pemerintah memeriksa apakah semua TKA telah terdaftar dan membayar pajak di Indonesia.
Kendati demikian, Hestu mengakui, Ditjen Pajak masih terus mengkaji data TKA yang tepat, termasuk mengenai jumlah kasus TKA yang lalai ataupun tidak jujur, dalam membayar pajak.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Agung Sampurno menambahkan, pengawasan terhadap WNA akan dikoordinasikan dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora).
Data Ditjen Imigrasi Kemenkumham menunjukkan, data pelintasan orang asing di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Sebanyak 18,65 juta orang asing datang dan berangkat pada tahun 2015, 19,5 juta orang asing tahun 2016, 22,18 juta orang asing tahun 2017, dan 4,95 juta orang asing per Maret 2018.
Adapun kerja sama pembagian data antardirektorat juga disebutkan membantu pemerintah mengawasi secara intensif pelintasan warga negara Indonesia ke luar negeri.
Agung mengucapkan, pihak imigrasi berkoordinasi dengan Ditjen Pajak terkait pencegahan WNI yang bermasalah dengan pajaknya. ”Kriteria wajib pajak dan standar operasional prosedur (SOP) pencegahan sedang disusun,” ujarnya.
Pencegahan tersebut dapat berupa penundaan pemberian paspor ataupun pembatalan keberangkatan.
Pencegahan tersebut dapat berupa penundaan pemberian paspor ataupun pembatalan keberangkatan.
Hestu menambahkan, Ditjen Pajak juga membutuhkan akses pelintasan WNI guna memperbarui data wajib pajak. Wajib pajak yang tinggal di luar negeri terkadang meminta agar NPWP dihapus agar tidak menjadi subyek pajak dalam negeri lagi.
Managing Partner dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam, secara terpisah mengatakan, kerja sama tersebut merupakan hal positif karena dapat memantau wajib pajak di luar negeri atau orang asing di dalam negeri.
”Tentunya ini akan menambah sumber perpajakan Indonesia,” katanya. Ia meyakini, kerja sama dapat meningkatkan kontribusi yang lumayan besar bagi penerimaan PPh.
Tambah alternatif
Direktur Riset Center of Reform on Economy (CORE) Piter Abdullah mengatakan, target penerimaan pajak pemerintah tahun ini ambisius. ”Tahun ini penerimaan pajak bertambah dibandingkan tahun 2017,” katanya.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, target penerimaan pajak pada APBN 2017 sebesar Rp 1.498,9 triliun. Adapun target penerimaan pajak pada APBN 2018 adalah 1.618,1 triliun.
Penerimaan pajak periode Januari-April 2018 tercatat Rp 383,3 triliun atau tumbuh 10,89 persen secara year on year (yoy). Kendati demikian, pertumbuhan pada periode Januari–April ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun 2017 karena adanya penerimaan dari uang tebusan tax amnesty yang tidak berulang pada tahun 2018.
Piter mengingatkan, peningkatan pajak perseorangan masih belum cukup efektif untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut. Jika pemerintah mengincar PPh, masih banyak jenis pajak pekerjaan yang belum dieksplor, seperti dokter, pengacara, notaris, dan selebriti.
Kementerian Keuangan juga harus berusaha agar sumber penerimaan pajak yang baru tersedia dan yang telah ada ditingkatkan.