JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan memberikan tunjangan hari raya kepada para pensiunan. Tunjangan untuk pensiunan diberikan sebagai penghargaan kepada mereka yang telah bekerja selama masih aktif. THR untuk pensiunan dapat dicairkan pada awal Juni sebelum hari raya Idul Fitri tiba pertengahan bulan depan.
Kepastian ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018). ”Yang berbeda tahun ini, pensiunan mendapatkan THR karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR,” kata Sri Mulyani kepada jurnalis.
Selain THR untuk pensiunan, pemerintah juga menambah komponen THR untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, dan Tentara Nasional Indonesia yang aktif.
Komponen THR yang dimaksud tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, tetapi di dalamnya termasuk tunjangan keluarga, tambahan, dan tunjangan kerja.
Dengan demikian, ASN, anggota Polri, dan Tentara Nasional Indonesia yang aktif mendapat THR hampir sama dengan total gaji yang diterima selama satu bulan.
Terkait dengan hal itu, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp 35,76 triliun untuk THR ASN dan anggota Polri-TNI aktif, rencana pembayaran gaji pensiunan, dan tunjangan gaji ke-13, dan THR pensiunan.
Nilai ini meningkat tajam 68,9 persen dibandingkan tahun lalu karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR. Pengalokasian ini, menurut Sri Mulyani, mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Keputusan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo Rabu hari ini dalam bentuk peraturan pemerintah. Presiden mengharapkan keputusan ini dapat bermanfaat bagi kesejahteraan pensiunan, ASN, dan Polri-TNI.
Lebih dari itu, Presiden juga berharap THR kali ini berdampak pada peningkatan kerja kualitas ASN secara keseluruhan.