Aman Abdurrahman Ajarkan Pengikutnya Menentang NKRI
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemimpin Jamaah Anshor Daulah atau JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman mengajarkan kepada pengikutnya untuk menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI. Ia dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018), atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Ahmad Zaini, jaksa Mayasari dan Anita Dewayani membacakan fakta-fakta mengenai terdakwa Aman secara bergantian. Aman telah memberikan pemahaman kepada pengikutnya tentang Tauhid. Ia dianggap pengikutnya telah mengajarkan kebenaran.
”Ajarannya menjadi rujukan bagi anggota kelompoknya, seperti Zainal Anshori dan Saiful Munthohir alias Abu Gar.
Anita mengatakan, Aman telah memberikan ceramah, tausiah, dan kajian kepada pengikutnya di beberapa tempat di Indonesia sebelum dipidana. ”Ketika menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan, Aman juga menyampaikan ajarannya saat dijenguk pengikutnya,” kata Anita.
Ajaran yang diajarkan Aman diambil dari kumpulan tulisan karangannya yang dibuat buku berseri dengan judul Seri Materi Tauhid. Buku tersebut membahas ilmu tauhid, khususnya mengenai syirik atau kafir demokrasi.
Menurut Aman, demokrasi termasuk syirik akbar yang dapat membatalkan keislaman seseorang. Adapun yang termasuk syirik akbar adalah menyembah berhala, berdoa kepada selain Allah, berkorban kepada selain Allah, menaati hukum selain hukum Allah, dan lain-lain. Oleh karena itu, pengikutnya wajib melepaskan diri dari sistem demokrasi yang dianggapnya termasuk dalam syirik akbar.
Aman mengajarkan, dalam sistem demokrasi, hukumnya dibuat oleh manusia, dalam hal ini MPR/DPR. Hukum dalam sistem demokrasi bukanlah hukum Allah atau Islam. Pemerintah dan aparat pemerintahannya, yaitu presiden, anggota DPR/MPR, polisi, TNI, hakim, jaksa, dan Badan Intelijen Negara (BIN), termasuk dalam golongan thagut dan statusnya sangat kafir.
Ia mengajarkan kepada pengikutnya untuk wajib memerangi orang kafir. Aman menyebut NKRI sebagai negara jahiliyah, kafir, zhalim, dan fasiq sehingga anggotanya wajib membencinya dan memusuhinya. Setiap Muslim haram mencintai dan loyal kepada NKRI.
Aman menyebut NKRI sebagai negara jahiliyah, kafir, zhalim, dan fasiq sehingga anggotanya wajib membenci dan memusuhinya.
Tulisan karangan Aman juga dimuat dalam situs internet dalam bentuk blog. Blog tersebut dikelola Abu Musa dan dapat diunduh secara bebas.
Pemerintah telah memblokir situs tersebut, tetapi gagal karena domain situs berada di luar negeri. Ceramah, tausiah, dan kajian Aman juga disiarkan melalui MP3 dan Youtube yang dapat dengan mudah diakses pengguna internet.
Aksi terorisme
Aman pernah dipidana dalam kasus ledakan bom di rumah kontrakannya di Cimanggis, Jawa Barat. Ia dihukum 7 tahun penjara. Ia juga terlibat dalam kasus terorisme pelatihan bersenjata di Aceh dan dihukum penjara selama 7 tahun.
Pada Oktober 2014, Aman memanggil Marwan alias Abu Musa, Zainal Anshori, dan Abu Khatim untuk menjenguknya di Lembaga Pemasyarakatan Kembang Kuning Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Pada saat itu, Aman menyampaikan tentang Daulah Islamiyah atau Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) pimpinan Abu Bakar Al Baghdadi. Ia mengajak umat Islam mendukungnya.
Mereka bertiga diminta Aman membentuk wadah bagi para pendukung NIIS. Wadah tersebut diberi nama Jamaah Anshor Daulah (JAD) oleh Marwan. JAD berfungsi untuk mempersiapkan orang yang mau berjihad.
Pada awal 2015, JAD melakukan pertemuan di Gunung Panderman, Malang, Jawa Timur. Mereka berlatih bela diri dan tausiah untuk menyemangati jemaah berjihad. Pada November 2015, sekitar 30 pemimpin wilayah JAD seluruh Indonesia berkumpul untuk membahas ajaran Aman. Selain itu, mereka juga merencanakan berjihad.
JAD terbukti menjadi aktor dalam serangkaian aksi terorisme di Indonesia. Pada 26 Mei 2017, anggota JAD Qoriyah Bandung Timur, Ichwan Nur Salam dan Ahmad Sukri, melakukan bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur. Pada 13 November 2016, Juhanda alias Jo yang terhubung dengan JAD wilayah Kalimantan Timur meledakkan bom di Gereja HKBP Samarinda.
Aman juga menjadi otak pengeboman di Starbucks di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016. Bom bunuh diri dilakukan Muhammad Ali alias Abu Isa alias Rial bersama dengan Sunakim alias Abu Yaza, Dian, dan Azzam.
Pada 25 Juni 2017, Syawaluddin Pakpahan membunuh seorang anggota polisi di Mapolda Sumatera Utara setelah terpengaruh ajaran dari Aman. Pada tahun yang sama, Muhamad Ikbal Tanjung menembak polisi di Bima, Nusa Tenggara Barat setelah membaca ajaran buku karangan Aman.
Hukuman mati
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, Aman secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Aman dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. ”Ia melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,” kata Anita.
Adapun pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana bagi Aman adalah terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme. Ia penggagas dan pendiri JAD yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggap kafir dan harus diperangi.
Aman juga terbukti mengajarkan pemahaman yang menentang demokrasi dan menyebarkan melalui internet. Ia menganjurkan kepada pengikutnya melakukan jihad dan amaliyah teror.
Anjuran tersebut telah menimbulkan banyak korban dari aparat dan masyarakat sipil hingga meninggal serta luka berat yang sulit dipulihkan seperti semula.