JAKARTA, KOMPAS — Pemimpin Jamaah Anshor Daulah atau JAD Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman dituntut hukuman mati oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Ia diyakini terbukti bersalah sebagai otak sejumlah aksi terorisme di Indonesia, termasuk bom di MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 2016.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Ahmad Zaini, jaksa Mayasari dan Anita Dewayani membacakan tuntutannya secara bergantian. Aman terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. ”Ia melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,” kata Anita.
Adapun pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan pidana bagi Aman ialah terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme. Ia penggagas dan pendiri JAD yang menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dianggap kafir dan harus diperangi.
Aman juga terbukti telah mengajarkan pemahaman yang menentang demokrasi dan menyebarkannya melalui internet. Ia menganjurkan kepada pengikutnya untuk melakukan jihad dan amaliyah teror. Anjuran tersebut telah menimbulkan banyak korban dari aparat sampai masyarakat sipil sehingga meninggal dunia serta luka berat yang sulit dipulihkan seperti semula.
Selain penggagas dalam aksi pengeboman di Thamrin, Jakarta Pusat, Aman juga terbukti sebagai dalang rangkaian aksi terorisme di beberapa tempat. Ia terbukti sebagai otak aksi teror bom di Terminal Kampung Melayu (Jakarta Timur), pengeboman Gereja HKPB Oikumene Samarinda (Kalimantan Timur), penusukan terhadap seorang anggota polisi Polda Sumatera Utara, serta penembakan anggota polisi di Bima (Nusa Tenggara Barat).