logo Kompas.id
UtamaKomnas HAM Tetap Tolak...
Iklan

Komnas HAM Tetap Tolak Pelibatan TNI dalam Tindak Pidana Terorisme

Oleh
MADINA NUSRAT
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/OBAD90wv2eQINi7vqkVrYR1CWAk=/1024x692/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2Fkompas_tark_11181661_15_0.jpeg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

ILUSTRASI: Pasukan Antiteror Detasemen Bravo TNI AU menggelar simulasi antiteror di pusat perbelanjaan Bandung Indah Plaza, Bandung, Jawa Barat. Simulasi yang dibagi dua kelompok yang masing-masing dengan tugas menyelamatkan sandera dan penanganan bom ini untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan terorisme.

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tetap bersikap menolak pelibatan TNI dalam tindak pidana terorisme. Sesuai UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa TNI terlibat dalam operasi militer selain perang dengan memperhatikan obyek vital, skala ancaman, dan waktu.

Sikap itu disampaikan komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, Senin (14/5/2018) di Jakarta, mencermati kebijakan Presiden RI yang berkeinginan agar DPR dapat segera menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Mei 2018 ini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000