Gerbang Pembayaran Nasional Turunkan Ongkos Transaksi 47 Persen
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hasil kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia menyebutkan, penerapan sistem Gerbang Pembayaran Nasional dapat memangkas ongkos transaksi kartu debit hingga 47 persen.
Selama ini total biaya transaksi kartu debit yang harus dibayar nasabah Rp 1,75 triliun per tahun. Ke depan, biaya tersebut bisa turun menjadi Rp 920 miliar per tahun.
Penurunan ongkos transaksi tersebut terjadi karena biaya merchant discount rate (MDR) turun menjadi 0,15 persen untuk transaksi on us (instrumen dan kanal pembayaran dari penyedia yang sama) dan 1 persen-1,15 persen untuk transaksi off us (instrumen dan kanal dari penyedia yang berbeda).
Nilai itu lebih rendah dibandingkan sebelum penerapan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yakni 0,15 persen untuk transaksi on us dan 1,6 persen-2,5 persen untuk transaksi off us.
Deputi Program Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Publik FEB UI Chaikal Nuryakin, dalam seminar ”Mewujudkan Desain yang Optimal bagi Gerbang Pembayaran Nasional”, di Jakarta, Rabu (9/5/2018), mengatakan, transaksi nontunai akan lebih terdorong apabila bank gencar melakukan ekspansi merchant.
Berkurangnya ongkos transaksi, menurut kajian tersebut, akan mengurangi pendapatan berbasis fee (fee-based income) tahunan bank sebesar 77 persen untuk bank issuer. Sementara pendapatan bank acquirer akan terpangkas sekitar 20 persen.
Integrasi
Sistem GPN yang diluncurkan tahun 2017 merupakan upaya untuk mengintegrasikan sistem pembayaran di Indonesia. Sistem tersebut menata infrastruktur, kelembagaan, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dalam tatanan yang diharapkan dapat memproses seluruh transaksi pembayaran domestik secara nontunai.
Selama ini, hampir semua proses pengolahan data transaksi nontunai dari 170 juta kartu debit di Indonesia dilakukan di luar negeri atau menggunakan sistem pembayaran prinsipal asing. Penggunaan sistem pembayaran prinsipal asing membuat membuat biaya transaksi menjadi mahal (Kompas, 26/4/2018).
Bank Indonesia bersama perbankan pun meluncurkan kartu debit berlogo GPN pada 3 Mei 2018. Kartu itu dilengkapi dengan cip serta menggunakan sistem dan biaya administrasi lebih murah.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menyebutkan, GPN menghilangkan fragmentasi melalui interkoneksi dan interoperabilitas antar-penyelenggara jasa sistem pembayaran. Kedua hal itu diperlukan mengingat industri cenderung membangun platform sistem pembayaran yang bersifat eksklusif.
Ia mencontohkan, eksklusivitas itu terlihat dari banyaknya mesin ATM dan mesin electronic data capture (EDC) di kasir pusat perbelanjaan. Fragmentasi memunculkan inefisiensi karena biaya investasi perluasan infrastruktur dan teknologi menjadi tinggi hanya untuk di satu lokasi.
Lembaga ”switching”
Sistem GPN didukung tiga lembaga, yaitu lembaga standar, lembaga switching, dan lembaga services. Untuk lembaga switching, terdapat empat lembaga yang ditunjuk, yakni PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Daya Network Lestari ( ATM Alto), dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN).
Lembaga switching memiliki tugas menyelenggarakan pemrosesan data transaksi pembayaran domestik secara aman dan efisien.
Chaikal menilai keberadaan empat lembaga switching terlalu banyak sehingga justru membuat sistem tidak efektif karena membutuhkan interkoneksi dan interoperabilitas. ”Jika dibandingkan, China dan India memiliki satu lembaga, sedangkan Rusia dua lembaga,” katanya.
Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo, secara terpisah, mengatakan, pemilihan keempat lembaga itu bertujuan untuk mencegah terjadinya monopoli. ”Lagi pula, sistemnya sudah interkoneksi satu sama lain,” ujarnya.
Pada intinya, ujarnya, keempat lembaga itu telah memenuhi syarat untuk menjadi lembaga switching sesuai standar yang dijelaskan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Nomor 19/10/PADG/2017.