JAKARTA, KOMPAS – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan putusan pengadilan tersebut, surat keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pembubaran HTI tetap berlaku.
Majelis hakim menilai kewenangan, proses penerbitan, serta substansi surat keputusan Kemenkumham terkait pembubaran HTI telah sesuai prosedur. Karena itu, hakim memutuskan permohonan pembatalan obyek sengketa yang diajukan eks-HTI ditolak sepenuhnya.
“Menolak permohonan penundaan surat keputusan yang diajukan penggugat. Dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 455.000,” ujar Ketua Majelis Tri Cahya Indra Permana dalam amar putusan, di Ruang Sidang Kartika, PTUN Jakarta, pada Senin (7/6/2018). Dalam pembacaan putusan, Indra juga dibantu dua hakim anggota, Nelvy Christin dan Rony Erry Saputro.
Adapun surat keputusan yang menjadi obyek sengketa adalah SK Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. HTI menggugat Kemenkumham ke PTUN Jakarta dengan Nomor 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017.
Dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim menilai bahwa surat keputusan Menkumham terkait pembubaran HTI pun tetap berlaku.
“Menimbang dengan permohonan ditolak, maka permohonan penundaaan pelaksanaan obyek sengketa juga dinyatakan ditolak karena keputusan yang sudah benar, tidak dapat dihambat pelaksanaannya,” ujar Hakim Rony saat membacakan pertimbangan hakim.
Terhadap putusan tersebut, penasihat hukum penggugat Gugum Ridho Putra akan mengajukan banding. “Ya, kami pasti akan banding,” ujarnya seusai sidang.
Eks HTI diimbau kembali ke NKRI
Ketua Umum Pimpian Pusat Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi putusan sidang HTI di PTUN Jakarta, Senin, yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Hal ini menguatkan SK Menkumham tentang Pembubaran HTI yang sebelumnya dikeluarkan pada Juni 2017.
Bukti-bukti bahwa HTI telah melanggar UU Ormas (perubahan Perppu Ormas) telah menjadi fakta hukum yang tidak bisa dibantah. Kegiatan-kegiatan HTI telah bertentangan dengan ideologi Pancasila, yaitu menyebarkan paham khilafah.
Menurut Yaqut, bukti-bukti bahwa HTI telah melanggar UU Ormas (perubahan Perppu Ormas) telah menjadi fakta hukum yang tidak bisa dibantah. Kegiatan-kegiatan HTI telah bertentangan dengan ideologi Pancasila, yaitu menyebarkan paham khilafah.
“HTI harus menghormati putusan pengadilan. HTI harus menghentikan seluruh kegiatannya dan propaganda khilafah dalam bentuk apa pun. HTI harus tunduk dan patuh terhadap hukum di Indonesia, mengakui Pancasila sebagai dasar negara,” ujar Yaqut, Senin.
Pria yang akrab disapa Gus Yaqut ini mengatakan, gerakan HTI jelas bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 yang mengancam keutuhan bangsa.
Dia menegaskan, NKRI dengan dasar Pancasila merupakan sudah final. Bangsa ini harus berpegang teguh dan mengimplementasikan Pancasila sebagai Kalimatun Sawa (kesamaan sikap dan langkah) dalam penyelenggaran negara.
Jika ada kelompok yang ingin mengganti NKRI yang berasaskan Pancasila dengan negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah, mereka akan berhadapan dengan Ansor dan juga warga NU
"Maka, jika ada kelompok yang ingin mengganti NKRI yang berasaskan Pancasila dengan negara Islam melalui Daulah Islamiyah dan khilafah, mereka akan berhadapan dengan Ansor dan juga warga NU," kata Gus Yaqut.
Atas putusan tersebut, Gus Yaqut menginstruksikan agar semua anggota Ansor dan Banser bersama masyarakat untuk mengawal keputusan PTUN ini. Anggota Ansor dan Banser diminta ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat bahwa HTI telah dibubarkan. Dia minta anggota Ansor dan Banser tidak terprovokasi.
Gus Yaqut juga mengimbau kepada seluruh pengurus, anggota, atau simpatisan HTI agar kembali kepada NKRI. Tidak boleh dimusuhi.
"Jangan dimusuhi, enggak boleh. Saya meminta semua anggota Ansor dan Banser untuk merangkul mereka, kembali ke Ibu Pertiwi, bersama-sama NKRI tegak berdiri, membangun negara tercinta ini," kata Gus Yaqut.
Gus Yaqut berpendapat, eks HTI adalah saudara seiman sehingga tidak boleh dimusuhi apalagi dikucilkan.
"Terhadap yang berbeda keyakinan saja kita menghormati, menjalin silaturahim yang baik, apalagi ini saudara sesama Muslim. Wajib hukumnya," ujar Gus Yaqut. (*/SUT)