Direktur First Travel Dituntut 18 Tahun dan 20 Tahun Penjara
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, terdakwa kasus penipuan paket ibadah umrah, dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Adapun Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut pidana 20 tahun penjara. Jaksa menilai ketiganya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang merugikan 63.310 calon jemaah umrah senilai Rp 905,333 miliar.
”Menyatakan terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 44 KUHP serta melakukan tindak pidana mengubah kekayaan, menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami berharap majelis menjatuhkan pidana terdakwa penjara selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018).
Tim jaksa membacakan berkas tuntutan sebanyak 800 lembar untuk kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang dilakukan oleh para direktur PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Fakta persidangan menunjukkan ketiga direktur ini menyelewengkan dana calon jemaah untuk kepentingan pribadi, di antaranya membeli rumah, tanah, mobil, keliling Eropa, membeli restoran di London, serta mengikuti fashion show di New York.
Fakta persidangan menunjukkan ketiga direktur ini menyelewengkan dana calon jemaah untuk kepentingan pribadi, di antaranya membeli rumah, tanah, mobil, keliling Eropa, membeli restoran di London, serta mengikuti fashion show di New York.
Mereka juga mendapatkan gaji Rp 500 juta dan Rp 1 miliar per bulan sebagai direktur biro umrah First Travel. Atas perbuatannya itu, 63.310 calon jemaah yang telah membayar lunas uang umrah gagal berangkat. Mereka seharusnya berangkat pada periode November 2016-Mei 2017. Rata-rata calon jemaah mengikuti program paket umrah promo senilai Rp 17,3 juta.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi, baik secara pribadi maupun oleh penasihat hukum. Menurut rencana, pleidoi akan digelar dua pekan lagi, yaitu Rabu (16/5/2018).
”Saya akan mengajukan pembelaan secara pribadi dan oleh penasihat hukum,” ujar Andika Surachman.