logo Kompas.id
UtamaDirektur First Travel Dituntut...
Iklan

Direktur First Travel Dituntut 18 Tahun dan 20 Tahun Penjara

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 2 menit baca

DEPOK, KOMPAS — Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan, terdakwa kasus penipuan paket ibadah umrah, dituntut hukuman 18 tahun penjara.

Adapun Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan dituntut pidana 20 tahun penjara. Jaksa menilai ketiganya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang merugikan 63.310 calon jemaah umrah senilai Rp 905,333 miliar.

”Menyatakan terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki Hasibuan telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 44 KUHP serta melakukan tindak pidana mengubah kekayaan, menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami berharap majelis menjatuhkan pidana terdakwa penjara selama 18 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar jaksa  Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000