JAKARTA, KOMPAS – Isu masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia menjadi salah satu hal yang disoroti pada peringatan Hari Buruh Internasional, Selasa (1/5/2018). Serikat pekerja buruh dan Dewan Perwakilan Rakyat mendesak pemerintah memperjelas Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan turunan tersebut perlu segera dirumuskan mengingat banyak pasal yang multitafsir di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus mengatakan, ada tiga hal yang perlu segera dirumuskan di dalam peraturan turunan.
Ketiga hal itu di antaranya, frase kalimat mendesak dan darurat (Pasal 13); keharusan mencantumkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pemerintah (Pasal 10), dan terkait dana kompensasi (Pasal 15) yang harus dibayarkan pemberi tenaga kerja asing. Ichsan memperkirakan jumlah dana kompensasi mencapai sekitar Rp 1,4 triliun.
Ichsan berpendapat, poin-poin tersebut belum diatur secara komprehensif di dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018. Oleh karenanya, perlu ada peraturan turunan yang memperjelas pasal-pasal yang masih multitafsir tersebut.
“Mendesak itu multitafsir,harus diperjelas,” kata Ichsan.
Pun demikian, secara garis besar Ichsan melihat tidak ada kelonggaran atau pasal yang mempermudah tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Pihaknya justru melihat Perpres tersebut bermaksud memperpendek alur birokasi dan waktu pengurusan tenaga kerja asing yang selama ini berbelit-belit.
Satgas Pengawas TKA
Pemerintah juga diharapkan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawas Pekerja Asing. Ichsan menilai selama ini pengawasan tenaga kerja asing di Indonesia masih sangat lemah. Jumlah pengawas tenaga kerja asing di Indonesia, kata Ichsan, hanya sekitar 1.900 orang. Itu pun berkurang menjadi 1.500 orang karena ada pengawas yang memasuki masa pensiun.
Satgas Pengawas Pekerja Asing melibatkan pemerintah daerah dan Kementerian Dalam Negeri. Hal itu, menurut Ichsan, karena peran pengawasan tenaga kerja asing yang paling vital adalah dilakukan Pemerintah Daerah. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, peran pemerintah daerah dalam pengawasan sangat dibutuhkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja Hery Sudarmanto mengakui lemahnya pengawasan pemerintah terhadap tenaga kerja asing. Untuk itu, ia sependapat Satgas Pengawas Tenaga Kerja Asing perlu segera dibentuk.
Hery menampik pandangan yang mengatakan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Ia menjelaskan, Perpres tersebut hanya memperpendek alur birokrasi perizinan tenaga kerja asing, sedangkan syarat-syarat yang harus mereka penuhi masih sama.
Bahkan, Hery mengatakan, Perpres tersebut secara jelas mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia. Pada Pasal 4 ayat (1) Perpres Nomor 20 Tahun 2018 mewajibkan semua pengguna tenaga kerja di Indonesia mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia. Lalu, pada Pasal 5 ayat (1) TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
Terkait dengan desakan untuk merumuskan peraturan turunan, Hery mengatakan, hal itu pasti akan dilakukan pihaknya. Peraturan turunan, menurutnya, sedang dibahas di Kementerian Tenaga Kerja. Apabila prosesnya lancar, Hery menjamin peraturan turunan tersebut bisa diterbitkan dalam waktu dekat.