JAKARTA, KOMPAS — Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, didampingi Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Eko Sulistyo, menerima para tokoh yang mewakili berbagai elemen serta organisasi buruh dan pekerja yang merayakan Hari Buruh atau May Day, Selasa (1/5/2018) di Gedung Bina Graha, Istana Presiden, di Jakarta.
Berbagai organ dan kelompok pekerja hari ini merayakan Hari Buruh di sekitar Lapangan Monumen Nasional (Monas) dan jalan-jalan di sekitar Istana Presiden. Sejumlah buruh tumpah di kawasan tersebut. Setelah dari tempat tersebut, buruh menuju Senayan.
Di antaranya Gabungan Serikat Pekerja Manufaktur Independen Indonesia (GSPMII), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), pegawai PT Pos Indonesia, komunitas pekerja transportasi daring, organisasi pekerja media, dan masih banyak lagi.
Pada pertemuan pertama Selasa pagi, di hadapan Hanif dan Eko Sulistyo yang menerima mereka, perwakilan para buruh yang dipimpin Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia Rieke Dyah Pitaloka membacakan lima maklumat pekerja untuk disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Upah yang layak
Pertama, mendesak terbentuknya badan riset nasional tentang cetak biru industri di Indonesia. Kedua, mewujudkan upah yang layak dan perlindungan terhadap tenaga kerja. Ketiga, meminta Menaker Hanif lebih ketat dalam membuat aturan tentang tenaga kerja asing. Keempat, menurunkan komite pengawas tenaga kerja. Terakhir, mengangkat para tenaga honorer yang telah bekerja bertahun-tahun menjadi pegawai negeri sipil.
Mereka juga memberikan mandat kepada Presiden Jokowi untuk menyelamatkan aset negara dan mengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan mandat konstitusi, yakni untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Kelima butir maklumat yang tertuang dalam selembar kertas tersebut kemudian diserahkan Rieke kepada Menaker Hanif Dhakiri untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi.
Hanif merespons mandat tersebut dan mengatakan, ”Terima kasih kepada para pekerja atas kontribusinya dalam pembangunan nasional. Kami akan meneruskannya kepada Presiden.”
Tenaga kerja asing
Menaker Hanif juga menambahkan bahwa pihaknya berencana membentuk satuan tugas yang bertanggung jawab mengawasi penggunaan tenaga kerja asing di wilayah Republik Indonesia.
Pada Selasa (1/5/2018) siang, Moeldoko dan Hanif juga menerima perwakilan organisasi buruh, antara lain Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) yang dipimpin Presiden KSBSI Mudhofir Khamid serta KSPSI yang dipimpin Almansyur DD dan Hermanto. Kedua pembantu Presiden Joko Widodo itu menyatakan selamat merayakan Hari Buruh.
Pada kesempatan itu, Mudhofir mengatakan, sekalipun Perpres Nomor 20/2018 itu bertujuan untuk melindungi tenaga kerja, penerbitannya tidak tepat.
”(Perpres itu) melindungi tenaga kerja Indonesia. Hanya saja, waktunya tidak tepat karena bersamaan dengan tahun politik,” ujar Mudhofir.
Perpres itu kemudian menimbulkan persepsi yang berbeda-beda dan dimanfaatkan berbagai kelompok. Sementara Hermanto meminta agar pemerintah mengeluarkan aturan yang pro-buruh.
”Untuk Perpres No 20, kami meminta ada turunan aturan yang memihak kepada tenaga kerja Indonesia,” kata Hermanto.
Saat ini, di Indonesia hanya terdapat sekitar 85.000 TKA. Adapun negara-negara asal TKA paling banyak dari China, Jepang, Korea, India, dan Malaysia.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Maruli Hasoloan menambahkan, pengawasan selama ini dilakukan tim khusus secara berkala dan rutin, baik di pusat maupun daerah.
Selain itu, koordinasi dengan imigrasi dan kepolisian juga dilakukan. Namun, disadari jumlah perusahaan semakin banyak sehingga perlu peningkatan kuantitas ataupun kualitas pengawasan TKA. Oleh karena itu, pemerintah akan berkoordinasi dengan tim-tim dari sejumlah serikat pekerja.
Di hadapan perwakilan organisasi buruh, Moeldoko yang didampingi Menaker Hanif dan Eko Sulistyo juga menerima tuntutan organisasi pekerja tersebut.
Di antaranya adalah pelibatan asosiasi dan konfederasi buruh/pekerja dalam setiap kebijakan pemerintah menyangkut perburuhan, perubahan upah minimum dan kebijakan upah yang berpihak kepada pekerja, serta pengetatan Perpres No 20/2018 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja.
Lindungi pekerja
Moeldoko menjelaskan bahwa kebijakan pembangunan yang dijalankan pemerintah berfokus untuk pembangunan sumber daya manusia, termasuk pekerja. ”Tujuannya untuk mengatasi kesenjangan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah mendorong program vokasi agar tenaga kerja Indonesia kita lebih kuat di keterampilan, terutama di era teknologi dan digitalisasi seperti sekarang ini.
Terkait dengan perpres, Moeldoko berpesan, ”Tolong dibaca dengan baik perpres itu. Spiritnya melindungi pekerja Indonesia.”
Di sisi lain, Hanif mengucapkan terima kasih kepada para pemimpin serikat pekerja yang turun ke jalan dan mampu menjaga situasi secara kondusif, aman, dan damai.
Terkait tuntutan para pekerja, Hanif mengatakan, ”Pemerintah akan melakukan kajian yang mendalam.”
Moeldoko pada akhir pertemuan menegaskan, ”Pemerintah bersama buruh. Itu komitmen kita!”