Penambangan Minyak Ilegal di Sumatera Selatan Sulit Diberantas
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Keberadaan sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sulit diberantas karena berkaitan dengan hajat hidup warga setempat. Terdata ada ratusan sumur minyak ilegal di sana. Penertiban sudah kerap kali dilakukan, tetapi warga kembali membuka sumur untuk ditambang.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Zulkarnain Adinegara, Jumat (27/4/2018), mengatakan, aktivitas tambang minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Biasanya, mereka memanfaatkan sumur minyak yang tidak aktif di wilayah operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan sumur yang berada di pekarangan rumah mereka.
Akibat penambangan yang tidak sesuai prosedur, lanjut Zulkarnain, banyak sumur tua yang meledak dan menimbulkan korban jiwa atau korban luka. Upaya penertiban pun dilakukan. Sejak 2015, tim terpadu yang terdiri dari TNI/Polri, Pemkab, K3S, dan SKK Migas Sumbagsel terus melakukan penertiban terhadap sumur minyak ilegal di kawasan K3S atau di pekarangan rumah warga.
Dari hasil penertiban tersebut, lanjut Zulkarnain, terhitung setidaknya ada 104 sumur minyak yang dikuasai warga berada di wilayah operasi Pertamina EP dan 146 sumur minyak ilegal yang berada di pekarangan rumah warga. Dari hasil penyulingan, minyak mentah itu dijual ke sejumlah individu dengan menggunakan tanki untuk dikirimkan ke Jakarta dan Tangerang.
Namun, lanjut Zulkarnain, baru-baru ini dirinya mendengar warga membuka kembali sumur tersebut untuk ditambang. Di kawasan Pertamina EP sendiri ada sekitar tujuh sumur yang dikuasai kembali oleh warga. Alasan warga membuka kembali sumur minyak karena kompensasi yang dijanjikan perusahaan tidak kunjung diberikan. ”Walau demikian, kami akan tetap melakukan penertiban karena aktivitas tersebut melanggar undang-undang,” katanya.
Untuk mengantisipasi permasalahan ini, ujar Zulkanain, dirinya telah menandatangani Maklumat Kapolda yang melarang kegiatan penambangan sumur minyal ilegal. ”Maklumat itu sudah saya tanda tangani hari ini,” katanya.
Maklumat tersebut akan merujuk pada undang-undang migas, UU lingkungan, dan UU tenaga kerja karena bisa mencakup pelanggaran operasional. ”Maklumat ini diperbarui karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata dia.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Tirat Sambu Ichtijar menuturkan di kabupaten Musi Banyuasin ada 14 perusahaan KKKS yang beroperasi. Semua perusahaan terus mengawasi area operasinya.
Biasanya sumur yang dikuasi adalah sumur yang tidak lagi berproduksi. Dari 2.418 sumur yang ada di kawasan K3S, 1.889 diantaranya tidak lagi berproduksi. Sumur inilah yang rentan dimanfaatkan oleh oknum warga untuk memperoleh keuntungan pribadi. Untuk itu, upaya penertiban pun terus dilakukan untuk sumur-sumur yang dikuasai masyarakat.
Selain di Sumatera Selatan, penertiban juga dilakukan di provinsi Jambi. Di sana, setidaknya ada 134 sumur minyak ilegal di wilayah operasi K3S yang ditutup. Sebanyak 110 ada di Kabupaten Sarolangun dan sisanya ada di Kabupaten Batanghari. Biasanya, untuk dikawasan K3S, masyarakat memanfaatkan sumur yang tidak diproduksi lagi.
Namun, untuk di kawasan pekarangan warga biasanya melakukan pengeboran sendiri. “Biasanya, hanya menggali sedalam 120 meter, warga sudah bisa mendapatkan minyak,” ujarnya. Penambangan jenis inilah yang sulit diawasi.
Sebenarnya, tidak ada kerugian berarti bagi persuahaan. Namun, penambangan ilegal menimbulkan kerugian bagi negara yang harus mengeluarkan biaya kehilangan jiwa dan juga kerusakan lingkungan. Hal itu terjadi karena proses penambangan tidak sesuai prosedur.
Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Sumsel Ariansyah menuturkan, sebenarnya warga bisa dilibatkan untuk pengeloaan sumur minyak di wilayah K3S. Hanya saja, harus ada badan usaha yang menaunginya seperti BUMD atau Koperasi Unit Desa (KUD). Namun sampai sekarang belum ada perusahaan yang disetujui untuk melakukan pengelolaan. ”Izin dikeluarkan oleh Kementerian ESDM. Pemda tidak memiliki wewenang,” katanya.