logo Kompas.id
UtamaVonis Mati 8 Pembawa Sabu
Iklan

Vonis Mati 8 Pembawa Sabu

Tindakan tegas terhadap pelaku penyelundupan narkoba terus dilakukan. Delapan warga Taiwan yang menyelundupkan 1 ton sabu divonis mati.

Oleh
Dian Dewi Purnamasari
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-c9fRiwpRfG_ScL7RDSx8g7iBa8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2Fkompas_tark_26946745_49_2-2.jpeg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Ilustrasi pengungkapan kasus sabu

JAKARTA, KOMPAS -Delapan terdakwa kasus penyelundupan sabu dengan kapal laut di dermaga Anyer, Serang, Banten, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018). Majelis hakim menilai, delapan warga Taiwan itu terbukti menyelundupkan narkotika seberat 1 ton.

Sidang putusan kasus penyelundupan sabu tersebut dipisah dalam dua perkara berbeda. Sidang pertama mengadili tiga orang yaitu Liao Guan Yu (22), Chen Wei Cyuan (22), dan Hsu Yung Li (37). Mereka berperan sebagai tim darat yang menerima kiriman sabu dari kapal Wanderlust. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Effendi Mukhtar.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000