Sanksi atas tempat hiburan yang terkait narkoba sebaiknya diputuskan sesuai regulasi yang berlaku.
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata/Windoro Adi
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita 10.000 butir ekstasi yang siap edar, Senin (23/4/2018) sekitar pukul 18.00. Hingga kemarin, polisi masih menelusuri target penjualan ekstasi oleh komplotan ini.
Empat tersangka ditangkap di kawasan Jalan Mangga Besar yaitu S (55) warga Tambora, Jakarta Barat; E (65) warga Taman Sari, Jakarta Barat; LK (61) warga Jalan Mangga Besar, Jakarta Barat; dan EH (43) warga Ciledug, Tangerang.
Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Roma Hutajulu, Rabu, mengungkapkan, keempat tersangka adalah satu jaringan pengedar narkoba. Mereka memiliki peran masing-masing antara lain sebagai kurir dan sopir. Polisi mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian.
“Tiga tersangka S, E, dan EH ditangkap di rumah milik tersangka LK di Jalan Mangga Besar saat sedang berkumpul. Sedangkan tersangka LK ditangkap saat sedang naik sepeda motor,” kata Roma.
Menurut dia, polisi menemukan kantong plastik hitam di gantungan sepeda motor yang dinaiki LK. Di dalam kantong plastik itu terdapat dua bungkus plastik berisi masing-masing 5.000 butir ekstasi. Polisi juga menemukan sabu seberat 101 gram. “Masih dikembangkan kemana mereka menjual narkoba,” ujar Roma.
Roma menegaskan, semua tersangka yang ditangkap tidak ada kaitannya dengan sebuah tempat hiburan malam di kawasan tersebut.
Diskotek Old City
Di tempat lain, Manajer Diskotek Old City George M Andaritji membantah, tersangka FB (37), tamu Old City, mengonsumsi narkoba di Old City.
"Menurut pengakuannya sendiri kepada saya, dia sudah mengonsumsi sabu dan ekstasi, dan minum ciu sebelum tiba di Old City," tutur Andaritji.
Ia meminta polisi tidak menghubung-hubungkan kasus keributan yang dipicu tersangka di Old City, dengan dugaan Old City menjadi pangkalan tempat transaksi dan tempat mengonsumsi narkoba.
Kepala Polsek Tambora Komisaris Iver Manossoh pun mengakui, jajarannya telah menyisir semua ruang di Old City dan tidak menemukan narkoba.
Hindari stigma
Menanggapi terungkapnya kasus narkoba di sekitar tempat hiburan, Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Erick, mengatakan, "Kalau kasusnya sudah narkoba, kami serahkan kepada polisi penanganannya. Apalagi polisi sudah mendapatkan barang bukti."
Meski demikian, ia mengingatkan polisi, pemerintah provinsi, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan jajarannya agar tidak memberi stigma setiap tempat hiburan malam sebagai sarang narkoba. "Kan sebenarnya aturannya sudah tegas, yaitu jika pengelola dari level paling bawah sampai atas diduga terlibat, dan atau ditemukan barang bukti di tempat target yang dicurigai, baru bisa diperkarakan hukum," tandasnya.
Ia mengimbau instansi terkait tidak buru-buru menuduh satu tempat hiburan malam sebagai sarang narkoba jika kasusnya, ada tamu yang sudah mengonsumsi narkoba dari luar, dan mampir ke satu tempat hiburan malam, kemudian digerebek polisi atau instansi terkait lainnya.
"Yang kasus beginian jangan jadi alasan polisi dan instansi terkait menutup dan mencabut izin tempat hiburan malam," ucap Erick.