Saksi Ahli: Terdakwa Bom Thamrin Ingin Pengaruhi Orang lewat Bukunya
Oleh
DD09
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Selama sidang terorisme dengan terdakwa Aman Abdurrahman alias Oman Rochman berlangsung, sejumlah saksi pelaku menyatakan membaca buku Seri Materi Tauhid yang ditulis Aman. Buku itu dinilai bertujuan memengaruhi pembaca untuk melakukan aksi terorisme.
Penilaian terhadap buku Seri Materi Tauhid yang ditulis terdakwa Aman dituturkan oleh Sriyanto dari Pusat Pengembangan dan Perlindungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jaksa penuntut umum menghadirkan Sriyanto sebagai saksi ahli bahasa Indonesia.
Sidang dengan agenda mendengarkan pendapat saksi ahli itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini memimpin sidang serta anggota majelis hakim Ratmoho dan Sudjarwanto turut mendampingi.
Salah satu dakwaan yang dikenakan kepada Aman ialah Pasal 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam pasal itu, Aman didakwa sebagai penggerak sejumlah pelaku aksi terorisme.
Dalam sidang, salah satu anggota jaksa penuntut umum, Anita Dewayani, membacakan suatu kalimat yang terdapat dalam buku Seri Materi Tauhid. Kalimat itu berbunyi, ”Bayangkan saja, bila yang menjadi sumber hukum itu adalah manusia yang sangat penuh dengan kekurangan dan keterbatasan, apa jadinya hukum yang diundangkan itu? Bulan ini dibuat dan diibadati namun beberapa bulan berikutnya dihapuskan atau direvisi karena sudah tidak relevan lagi”.
Terkait kalimat itu, Anita bertanya, ”Apakah ada unsur ajakan dalam kalimat itu menurut ahli?”
”Kalimat itu bertujuan, penulis ingin memengaruhi orang lain dengan pikirannya bahwa aturan manusia itu tidak ada gunanya ditaati,” ujar Sriyanto.
Menurut Sriyanto, kalimat yang dibacakan Anita tersebut dapat menggerakkan seseorang ke arah positif berdasarkan persepsi penulis. Akan tetapi, kalimat itu dapat menggerakkan pembaca ke arah negatif atau memprovokasi pembaca karena peraturan perundangan yang berlaku seharusnya ditaati.
Selain menulis buku Seri Materi Tauhid, terdakwa Aman juga merekam suaranya dalam bentuk dokumen audio. Sriyanto berpendapat, keduanya merupakan media komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan pemikiran Aman. Harapannya, pembaca dapat mengetahui dan mengikuti pemikiran tersebut.
Hakim Akhmad menanyakan kembali perihal tulisan terdakwa Aman, ”Menurut Ahli, apakah ada indikasi pembaca akan mengikuti apa yang ditulis terdakwa?”
”Penulis ingin pemikirannya diketahui orang lain,” ucap Sriyanto.
Dalam fakta persidangan sebelumnya, sejumlah saksi pelaku aksi terorisme menyatakan membaca buku Seri Materi Tauhid. Mereka sepakat dengan pemikiran Aman.
Sebelum sidang ditutup, 12 orang yang terdiri dari 9 korban aksi terorisme Thamrin dan 3 korban aksi terorisme Kampung Melayu hadir di hadapan majelis hakim.
Para korban itu meminta kompensasi kepada negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Laili Harlina, misalnya, meminta penggantian uang sebesar Rp 571 juta untuk biaya pengobatan suaminya yang menjadi korban dan telah meninggal.
Setelah ke-12 orang itu meninggalkan ruang sidang, Hakim Akhmad menyatakan, agenda berikutnya adalah pemeriksaan terdakwa pada Jumat (27/4/2018). Pihak terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan.