logo Kompas.id
UtamaToko Kimia Diminta Mendata...
Iklan

Toko Kimia Diminta Mendata Pembeli Metanol

Oleh
MADINA NUSRAT/HARRY SUSILO
· 6 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Kihl7sZ4JDBKOc0zBW_FNHnMELU=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FIMG_20180420_085239.jpg
KOMPAS/WISNU AJI DEWABRATA

Puluhan ribu kemasan miras yang disita di wilayah Polda Metro Jaya ditunjukkan dalam jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (20/4/2018). Korban meninggal akibat miras oplosan di wilayah Polda Metro Jaya berjumlah 33 orang.

BEKASI, KOMPAS — Untuk mengantisipasi berulangnya kasus minuman keras oplosan yang memakan korban jiwa, Pemerintah Kota Bekasi akan mengeluarkan surat edaran kepada toko bahan kimia di seluruh Kota Bekasi. Dalam surat edaran itu, toko kimia diminta mendata pembeli alkohol industri atau metanol.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi Makbullah mengungkapkan, kebijakan tersebut akan diterapkan selambatnya minggu depan. ”Saat ini, surat edaran sedang diproses di Wali Kota, tinggal diparaf. Setidaknya, Rabu depan bisa diberikan kepada seluruh toko kimia,” ujar Makbullah, akhir pekan ini.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000