JAKARTA, KOMPAS Berdasarkan keterangan dari penyedia platform media sosial Facebook, Kepolisian Negara RI terus mengembangkan penyelidikan dugaan pencurian data yang dialami 1.096.666 akun warga negara Indonesia oleh konsultan politik asal Inggris, Cambridge Analytica. Penyidik Kepolisian Negara RI fokus menyelidiki kerugian akibat peristiwa itu.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menuturkan, tim penyidik melanjutkan penyelidikan untuk mengetahui potensi dampak negatif dari kebocoran data warga negara Indonesia (WNI) pengguna akun Facebook. Langkah itu dilakukan agar penyidik kepolisian dapat menerapkan dasar hukum yang tepat terkait dengan kasus itu.
”Kita akan lihat berapa banyak data orang Indonesia yang bocor. Apabila ada kerugian dari kebocoran itu, kemudian kita akan melihat unsur-unsur dari kerugian itu sehingga bisa kita terapkan undang-undang di Indonesia,” ujar Setyo, Kamis (19/4/2018), di Markas Besar Polri, Jakarta.
Harapan publik
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menambahkan, pihaknya akan mengembangkan penyelidikan dengan menghimpun keterangan sejumlah pihak yang punya kapasitas menjelaskan peristiwa itu. Polisi masih menyelidiki cara kerja aplikasi pihak ketiga yang disediakan Facebook, terutama yang membuat pengguna memberikan data pribadinya.
Kriminolog kejahatan siber Universitas Indonesia, Kisnu Widagso, mengatakan, publik berharap Polri dapat mengungkap kasus pencurian data ini sekaligus latar belakang kebocoran data. ”Ketika melakukan edukasi dan sosialisasi masyarakat, Polri perlu memenuhi harapan publik untuk menjelaskan peristiwa itu,” ujarnya.