logo Kompas.id
UtamaJuni, Perusahaan Aplikasi...
Iklan

Juni, Perusahaan Aplikasi Angkutan Daring Berubah Status

Oleh
DD14
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dmlbEb4Ry6qWySTp8j4KMcBBWcU=/1024x711/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2F20180420_144641-1742x1210.jpg
ARIS SETIAWAN YODI UNTUK KOMPAS

Syafrin Liputo, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan (kiri), serta peneliti Intrans Deddy Herlambang (tengah) menjadi pembicara dalam acara seminar ”Transportasi Online: Sudah Amankah?” yang diselenggarakan Vamsa Indonesia di Kampus UI, Depok, Jumat (20/4/2018).

DEPOK, KOMPAS — Pada 1 Juni, Kementerian Perhubungan berharap, peraturan menteri perhubungan tentang peralihan status aplikator angkutan menjadi perusahaan transportasi sudah dapat diundangkan. Dengan demikian, hak konsumen dan pengemudi angkutan daring diklaim Kementerian Perhubungan dapat semakin terjamin.

”Saat ini, perumusan permen (peraturan menteri) itu sudah sampai tahap membahas dengan komunitas driver online (pengemudi daring). Sebelumnya kami sudah membahas dengan pakar dan perusahaan aplikasi itu sendiri. Mereka prinsipnya sudah menerima pengaturan. Hanya pengaturannya secara rinci yang masih kami bicarakan bersama,” tutur Syafrin Liputo, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, seusai menjadi pembicara dalam acara seminar ”Transportasi Online: Sudah Amankah?” yang diselenggarakan Vamsa Indonesia di Kampus UI, Depok, Jumat (20/4/2018).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000