Dirjen Pajak: Petugas Pajak Masih Berpeluang Curang
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
KOMPAS/DIMAS WARADITYA NUGRAHA
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dalam kegiatan Media Gathering di Mataram, NTB, Jumat (20/4/2018).
MATARAM, KOMPAS — Meski sudah melakukan banyak langkah antisipasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih kecolongan dengan perilaku pegawai mereka yang memanfaatkan wewenang untuk memeras wajib pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan memastikan petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka bernama Ramli Anwar yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK bekerja seorang diri.
Petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bangka bernama Ramli Anwar yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK bekerja seorang diri.
”Tidak ada sistem yang bisa 100 persen menjamin pegawai KPP tidak menyalahgunakan wewenang mereka. Semua kembali lagi kepada pribadi masing-masing pegawai,” ujarnya di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (20/4/2018).
Ramli merupakan pegawai KPP Pratama Bangka pada bagian pengawasan wajib pajak. Dia melakukan pemerasan terhadap wajib pajak dari sebuah unit usaha. Unit usaha tersebut memiliki kewajiban pajak senilai Rp 700 juta, kemudian Ramli meminta uang kepada pengelola usaha sebesar Rp 50 juta dan menjanjikan penagihan pajak akan ditunda.
Robert menegaskan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi kejadian serupa. Seluruh perangkap untuk mencegah perilaku pegawai Ditjen Pajak yang merugikan masyarakat tetap akan sia-sia apabila pegawai tetap mencari celah untuk korupsi atau memeras.
”Sudah ada kode etik, ada whistle blowing. Dan ini wajib pajaknya lapor duluan ke polisi, jadi bagus juga. Boleh juga whistle blowing melakukan pengaduan ke kita,” lanjutnya.
Robert menyatakan, kesejahteraan tidak bisa dijadikan alasan melakukan tindak pidana. Penghasilan pegawai pajak diakuinya lebih tinggi daripada aparatur sipil di instansi lain. Setiap tahun, pegawai pajak pun mendapat tunjangan kinerja.
Kesejahteraan tidak bisa dijadikan alasan melakukan tindak pidana. Penghasilan pegawai pajak lebih tinggi daripada aparatur sipil di instansi lain. Setiap tahun, pegawai pajak pun mendapat tunjangan kinerja.
Robert mengimbau agar melaporkan kasus serupa pada perangkat yang sudah disiapkan. Masyarakat dapat mengaksesnya melalui layanan pengaduan telepon Kring Pajak dengan nomor 1500200, faks: (021) 5251245, e-mail: pengaduan@pajak.go.id, atau melalui situs whistleblowing system di https://www.wise.kemenkeu.go.id.
Revitalisasi
Kepala Sub-Bidang Perencanaan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Tunjung Nugroho menjelaskan, saat ini jumlah pemeriksa kurang dari 6.000 pegawai. Jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan rencana revitalisasi Ditjen Pajak.
Penambahan jumlah pemeriksa pajak tersebut akan disesuaikan dengan kapasitas perekrutan di Ditjen Pajak. Selain itu, penambahan pegawai juga bergantung pada anggaran Kementerian Keuangan.
”Jadi, sebenarnya tiap tahun ada penambahan. Untuk tahun ini ditargetkan lebih kurang 700 pemeriksa baru,” ujar Tunjung.
Robert menjelaskan, untuk melakukan revitalisasi perpajakan, Ditjen Pajak akan melakukan beberapa langkah konkret, antara lain melakukan percepatan restitusi pajak. Hal ini akan berdampak pada efisiensi sumber daya manusia (SDM).
”Banyak tenaga pemeriksa kami tersedot hanya untuk memeriksa. Percepatan restitusi kami perluas. Ini bisa mengurangi kebutuhan SDM untuk pemeriksaan rutin lebih bayar. Kalau sekarang, kami akan kasih tanpa pemeriksaan,” tuturnya.