JAKARTA,KOMPAS-Pasca Dewan Pers memfasilitasi rapat pembahasan awal usulan perubahan tanggal Hari Pers Nasional, Rabu (18/4/2018) kemarin di Gedung Dewan Pers, beberapa cabang Persatuan Wartawan Indonesia di daerah langsung melayangkan pernyataan sikap keras. Menurut Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo atau Stanley, banyak pihak termakan berita-berita hoaks terkait usulan perubahan HPN.
Beberapa pihak yang melayangkan pernyataan sikap, antara lain PWI Sumatera Utara, PWI DKI Jakarta, PWI DIY, dan PWI Bali. Butir-butir pernyataan mereka rata-rata seragam, yaitu menolak perubahan tanggal HPN, mendesak Dewan Pers hormati Keputusan Presiden tentang HPN, mendesak pengurus PWI Pusat melayangkan mosi tidak percaya kepada Ketua Dewan Pers, serta meminta agar sistem keanggotan Dewan Pers diatur secara proposional berdasarkan jumlah anggota.
"Ada berita hoaks yang menyebar bahwa Dewan Pers sudah mengubah HPN. Seharusnya mereka paham bahwa yang berhak ubah HPN adalah presiden," kata Stanley, Kamis (19/4/2018) di Jakarta.
Menurut Stanley, bahwa Dewan Pers memfasilitasi konstituen untuk mendiskusikan kemungkinan menemukan hari pers yang tepat itu memang kewajiban Dewan Pers. Apalagi ada dua konstituen yang meminta, yaitu Aliansi Jurnalis Independen dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia.
Permintaan tentang sistem keanggotan Dewan Pers diatur secara proposional kembali dilayangkan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang. Menurutnya, sebagai anggota Dewan Pers dengan jumlah anggota terbesar, sudah sewajarnya PWI mempunyai suara di Dewan Pers yang sebanding dengan jumlah anggotanya.
"Keputusan Dewan Pers tidak pernah dibuat berdasarkan voting karena hubungan di dalamnya kolektif kolegial, seluruhnya mufakat. Ada sesuatu yang salah dengan pikiran-pikiran itu, yaitu menyamakan Dewan Pers dengan Parpol atau DPR, di mana yang paling banyak yang menentukan," jawab Stanley.