SURABAYA, KOMPAS Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur mencabut pengaduannya ke Kepolisian Daerah Jatim, terkait tentang dugaan penistaan agama oleh Sukmawati Soekarnoputri. Pengaduan itu dicabut setelah Sukmawati bertemu para kyai di kantor Pengurus Wilayah (PWNU) Jawa Timur, di Surabaya, Rabu (18/4/2018).
Sukmawati datang dan diterima komunitas kyai yang dipimpin Ketua Pengurus Wilayah NU Jatim KH Mutawakil Alallah, disaksikan puluhan jurnalis. Pertemuan berlangsung sekitar 15 menit. Sesuai pertemuan, Mutawakil duduk berdampingan di meja jumpa pers. Pertemuan ini dimediasi Polda Jatim, yang menghadirkan Direktur Intelijen dan Keamanan Polda Jatim, Komisaris Besar Teddy Setiadi.
Mutawakil mendahului memberi pernyataan, dengan mengatakan bahwa telah ada pertemuan antara Sukmawati dengan para kyai sepuh. "Telah ada pertemuan dalam majelis. Kami ingin menyampaikan apresiasi kepada Bu Sukmawati, untuk bersama-sama menjaga suasana kondusif dalan masyarakat. Kami menghargai beliau untuk lebih memperbaiki kualitas diri, baik hubungan dengan kehidupan beliau sendiri, dan hubungannya dengan masyarakat," kata Mutawakil.
"Beliau diminta para kyai sepuh yang menasihati, agar tidak mengulangi membuat pernyataan yang memancing masalah dengan masyarakat. Jangan menimbulkan kontroversi. Para kyai sepuh menerima permintaan maaf, dan meminta masyarakat mengikuti para kyai sepuh yang telah memberi maaf. Para kyai sepuh merujuk pada cara berdakwah, yang sudah dibumikan oleh para wali songo dan para santri-santrinya termasuk para pendiri Nahdlatul Ulama dengan memberikan maaf. Tugas ulama, bermuara untuk keselamatan dan kebaikan dunia. Nahdlatul Ulama organisasi kemasyarakatan kebangsaan yang muaranya menciptakan ketenangan di masyarakat," kata Mutawakil.
Ajukan pencabutan
Atas perintah kyai, tambah Mutawakil, aduan kepada polisi akan dicabut. Terkait perintah para kyai itu, Sekretaris LBH Ansor Jawa Timur Ja\'far Shodiq telah mengajukan permintaan pencabutan laporan ke Polda Jatim.
"Argumen yang kami ajukan, karena ada permintaan maaf dari terlapor. Dan LBH Ansor merujuk pada teladan Rasul yang juga tercantum Al Quran, agar memberi maaf kepada yang meminta maaf. Melalui permintaan maaf, maka delik aduan tentang dugaan penistaan agama, gugur. Kami tidak punya delik lagi, sehingga kami cabut. Ini bukan delik pidana umum, sehingga laporan kami menjadi tidak ada gunanya dengan adanya permintaan maaf yang sudah diterima oleh para kyai," kata Andry Dewanto Ahmad, Ketua LBH Ansor Jatim.
LBH Ansor melaporkan Sukmwati kepada polisi, per 13 April 2018, berdasar berita media daring dan media sosial youtube. Ketika itu LBH Ansor menilai, puisi Sukmawati yang disampaikan di depan umum, merupakan bentuk penodaan terhadap agama, sebagaimana diatur pasal 156a KUHP.
"Membandingkan azan sebagai kalimat Tuhan dengan kidung sebagai produk kebudayaan, bukan tindakan yang tepat. Keduanya berada di wilayah yang berbeda, sementara umat Islam menjunjung tinggi panggilan beribadah itu," kata Jafar Shodiq. Namun kini, dengan permintaan maaf, maka delik penodaan itu menjadi tidak ada, tambahnya.