JAKARTA, KOMPAS — Kemudahan akses dalam membayar pajak dinilai akan mendorong penerimaan pajak. Karena itu, Direktorat Jenderal Pajak terus meningkatkan sinergi dengan perbankan guna memperluas akses pembayaran pajak.
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan per triwulan I tahun 2018 mencapai Rp 262,4 triliun, naik 16,2 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Jumlah itu merupakan perhitungan tanpa amnesti pajak (tax amnesty).
Direktur Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Iwan Djuniardi, seusai penandatanganan nota kesepahaman kerja sama dalam rangka pemanfaatan layanan pajak dan jasa perbankan, di Jakarta, Rabu (18/4/2018), menyatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut terjadi karena tiga faktor.
”Faktornya ialah kondisi ekonomi membaik, adanya tax amnesty, dan kebijakan yang memudahkan,” ujar Iwan.
Menurut dia, pemerintah perlu meningkatkan layanan digital terkait akses pembayaran pajak. Beberapa upaya untuk mengadaptasi teknologi digital di sektor perpajakan telah dilakukan.
Upaya yang terbaru adalah kerja sama dengan tiga bank badan usaha milik negara. Ketiga bank tersebut adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.
Kerja sama tersebut bertujuan mengembangkan layanan digital untuk membayar pajak, seperti pengembangan e-payment pajak melalui aplikasi pengirim pesan instan, application programming interfacemanagement, serta pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan bank sebagai penyedia jasa aplikasi.
”Kami juga sepakat akan menerbitkan Kartu Pintar NPWP (nomor pokok wajib pajak),” ucapnya.
Kartu elektronik tersebut akan diterbitkan oleh bank, misalnya ditanamkan dalam kartu debit yang biasa digunakan untuk bertransaksi.
Kartu debit itu akan dipasang dengan alat dari Ditjen Pajak, yaitu Kartin (Kartu Indonesia). Kartin telah memiliki identitas NPWP dan KTP-el dari wajib pajak.
Saat ini, Kartu Pintar NPWP baru dikembangkan sebagai kartu tanda pengenal pegawai Ditjen Pajak. Ia berharap kartu tersebut dapat menjadi purwarupa pengembangan Kartu Pintar NPWP bagi masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menuturkan, pelayanan secara digital menjadi preferensi masyarakat saat ini. Ia menjabarkan, lebih dari 10 juta SPT telah masuk per Maret 2018 dan 80 persen merupakan e-filing.
”Sistem pembayaran pajak perlu ditingkatkan dari waktu ke waktu,” ucapnya. Akses pembayaran pajak telah bervariasi, baik melalui mesin anjungan tunai mandiri, internet, maupun e-billing.
Ia menyebutkan, pembangunan bangsa Indonesia bergantung pada penerimaan pajak. Sekitar 75 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari pajak. Karena itu, kerja sama dengan perbankan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.