Kemendagri Akhirnya Dukung RUU Masyarakat Hukum Adat
Oleh
DD04
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Dalam Negeri menyatakan tetap melaksanakan dan mendukung tindak lanjut pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat. Hal ini dibuktikan dengan penyerahan daftar inventarisasi masalah untuk rancangan undang-undang tersebut.
Sebelumnya, pada 11 April 2018, Menteri Dalam Negeri melalui surat bernomor 189/2257/SJ, perihal penyampaian daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Masyarakat Hukum Adat kepada Menteri Sekretaris Negara, menyebutkan, RUU Masyarakat Hukum Adat belum menjadi kebutuhan konkret bagi masyarakat adat.
RUU tersebut juga disebutkan berpotensi menyebabkan konflik baru, membuka/menghidupkan kepercayaan yang belum diatur dalam kesatuan NKRI, dan akan memberikan beban yang sangat berat bagi APBN (Kompas, 16 April 2018).
Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo dalam konferensi pers terkait permasalahan hak adat, di Jakarta, Senin (16/4/2018), menuturkan, Kemendagri tetap akan melaksanakan, mendukung, dan menindaklanjuti pembahasan terkait masyarakat hukum adat.
”Hari ini telah pula diserahkan (laporan) ke Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara). Pada intinya, pertama, Kemendagri menyatakan telah melaporkan hasil kajian dan, kedua, berkomitmen dalam menyikapi dan mempercepat proses perancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dengan menyerahkan daftar inventarisasi masalah,” tuturnya.
Ia menambahkan, dari laporan yang sudah disampaikan, ada beberapa penyesuaian yang diusulkan oleh Kemendagri. Penyesuaian tersebut termasuk penghapusan beberapa pasal yang menurut Kemendagri tidak diperlukan.
”Ada penyesuaian serta perubahan yang diusulkan, selanjutnya akan diserahkan dalam pembahasan di tingkat rapat terbatas,” ucap Hadi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan, dalam DIM yang diserahkan terdapat pasal yang telah dihapus dan ditambah sesuai dengan pertimbangan Kemendagri.
”Intinya, kami mengharmonisasi. Bahasan yang menentukan adalah Kumham (Menkumham). Setelah DIM kami disampaikan, mereka (Menkumham) akan membahas itu secara menyeluruh,” lanjutnya.
Pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat ini setidaknya melibatkan enam kementerian, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Nata berpendapat, DIM ini menjadi media yang baik agar kementerian terkait bisa saling menyampaikan catatan persoalan yang nantinya bisa dibahas bersama. Setelah semua kementerian menyerahkan DIM-nya, akan diharmonisasikan melalui rapat terbatas bersama Presiden agar tercapai kesepakatan bersama.
”Bahasan ini masih panjang. Dalam waktu dekat, dari DIM yang sudah diserahkan kementerian itu dibahas, apakah (undang-undang) ini dibutuhkan atau tidak. Yang jelas, Kemendagri mendukung penuh apa pun yang menjadi keputusan Presiden,” ujarnya.