Polisi dan DPR Panggil Facebook Soal Bocornya Data
Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Untuk proses penyelidikan peristiwa kebocoran data pribadi warga negara Indonesia di platform media sosial Facebook, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI akan memeriksa perwakilan Facebook di Indonesia pekan depan. Komisi I DPR juga akan mengundang perwakilan Facebook untuk memberi penjelasan terkait hal itu, Selasa (17/4/2018).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menuturkan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menghubungi perwakilan Facebook di Indonesia untuk hadir dalam pemeriksaan kasus kebocoran data warga negara Indonesia pekan ini. Namun, Facebook meminta penjadwalan ulang karena masih memerlukan waktu untuk menghimpun data akun warga negara Indonesia (WNI) yang dicuri lembaga konsultan politik yang berpusat di London, Inggris, Cambridge Analytica.
”Mereka meminta waktu untuk mengumpulkan data sehingga agenda pemeriksaan ditunda pekan depan,” ujar Setyo di Jakarta, Kamis kemarin.
Keterangan perwakilan Facebook di Indonesia diperlukan karena Bareskrim Polri tengah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti dalam penyelidikan kasus kebocoran data pribadi di Facebook. Penyidik, tambah Setyo, ingin mendengarkan langsung penjelasan Facebook mengenai hal itu.
Hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Abdul Kharis Almasyhar. DPR awalnya telah memanggil Facebook untuk memberikan penjelasan pada Rabu (11/4) lalu. Akan tetapi, agenda itu diundur hingga 17 April mendatang karena Facebook masih fokus memberikan penjelasan di Senat dan DPR Amerika Serikat.
”Kami menuntut data pelanggan Facebook di Indonesia harus terlindungi 100 persen,” ujar Kharis.
Pada awal April, Facebook merilis sekitar 87 juta data pengguna media sosial telah dicuri oleh Cambridge Analytica. Indonesia menjadi negara ketiga terbesar korban pencurian data pribadi terhadap 1 juta akun Facebook.
Kharis menambahkan, Komisi I DPR juga telah membentuk Panitia Kerja Perlindungan Data Pribadi. Setelah meminta penjelasan Facebook, perwakilan sejumlah platform media sosial lain, di antaranya Twitter dan Instagram, juga akan dipanggil.
Jaga kerahasiaan
Berkait hal ini, Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto mengimbau pengguna media sosial menjaga kerahasiaan informasi pribadi. Meskipun pemerintah, lanjutnya, telah memiliki sistem keamanan untuk memproteksi data dari ancaman siber, kehati-hatian masyarakat juga tetap diperlukan.
”Masyarakat diharapkan tidak memberikan informasi bersifat pribadi di akun media sosial yang sesungguhnya merupakan ranah publik. Dampak pemberian data itu bisa berakibat fatal dan merugikan para pemilik akun,” papar Wawan.