JAKARTA, KOMPAS -- Pengawasan ujian sekolah berstandar nasional atau USBN belum sepenuhnya diawasi dengan ketat oleh pihak sekolah. Isu kebocoran soal justru kuat merebak di penyelenggaraan USBN. Padahal, penyelenggaraan USBN juga menjadi bagian penting bagi sekolah untuk mengevaluasi prestasi belajar siswa tingkat akhir.
Inspektur Investigasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Fuad Wiyono, di Jakarta, Kamis (12/4/2018), mengatakan, dari inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah SMP negeri di kawasan Jakarta Selatan yang menggelar USBN, didapati masih ada siswa yang membawa telepon genggam ke dalam ruangan. Hal ini mencerminkan USBN masih belum tertib.
Sidak dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan siswa mencontek jawaban dari telepon seluler yang dibawa siswa. Diduga, guru pengawas sekolah membiarkan siswa leluasa membawa telepon seluler.
”Sekolah masih sekadar formalitas mengimbau, tapi kecurangan masih bisa terjadi dengan membiarkan ada siswa yang membawa telepon seluler dan membukanya saat ujian,” kata Fuad.
Penyelenggaraan USBN jadi tanggung jawab sekolah. Namun, soal USBN dibuat oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). Ada 20-25 persen soal USBN yang merupakan titipan dari pemerintah pusat.
Ketua Federasi Aksi Guru Indonesia Iwan Hermawan menilai USBN rawan kebocoran. Berdasarkan temuan FAGI di Bandung, ada sejenis naskah soal, kunci jawaban, dan kartu soal yang ada di siswa identik dengan aslinya.
”Dalam memaknai prosedur standar operasi USBN mengenai pembuatan soal USBN ada pemahaman yang berbeda. Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Jawa Tengah, misalnya, menyerahkan pembuatan soal pada satuan pendidikan. Adapun Jawa Timur, soal dibuat oleh MGMP kabupaten/kota,” kata Iwan.
Pemantauan USBN juga dilakukan sejumlah tim Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di sejumlah daerah yang dilaporkan di laman ORI. Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan ORI Sulawesi Tenggara Rustan menemukan pelaksanaan USBN tingkat SMA/SMK di Kota Kendari yang tidak mengacu pada prosedur standar operasi Penyelenggaraan USBN 2017/2018 yang diterbitkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Soal beredar di media sosial
Rustan menyebutkan sejumlah pelanggaran yang ditemui, seperti soal sudah beredar di grup media sosial siswa Sulawesi Tenggara, khususnya untuk mata pelajaran yang masih menggunakan Kurikulum 2006, antara lain mata pelajaran Kimia, Fisika, dan Ekonomi. Meskipun kebocoran soal ini sudah diantisipasi oleh Diknas Provinsi Sulawesi Tenggara dengan menggunakan soal cadangan, secara substansi soalnya tetap sama karena hanya nomor urut soalnya saja yang diubah, tetapi isinya tetap sama.
Selain itu, ditemukan pengawas ruangan membawa masuk handphone di ruang ujian. Demikian pula didapati peserta ujian membawa masuk handphone dan digunakan saat ujian masih berlangsung. ”Sesuai dengan ketentuan prosedur standar operasi USBN setiap peserta tidak boleh membawa tas, buku, atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator, dan sebagainya ke dalam ruang kecuali alat tulis yang akan digunakan untuk ujian,” kata Rustan.
Asisten Ombudsman Jawa Tengah Rabiatul mengatakan, USBN secara umum berjalan baik, tetapi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan prosedur standar operasi USBN 2018. Kepala sekolah dan pengawas ujian diharuskan menandatangani pakta integritas, tetapi ketentuan administrasi belum dipenuhi. (ELN)