BOGOR, KOMPAS — Momen Lebaran tahun ini akan semakin menggembirakan untuk pegawai negeri sipil dan pensiunan PNS. Sebab, akan ada kenaikan tunjangan hari raya yang diberikan. THR yang diberikan tak lagi hanya gaji pokok seperti sebelumnya, tetapi juga ditambahkan beberapa komponen tunjangan.
”Komponennya saya tidak hafal. Setelah peraturan pemerintahnya final, akan kami umumkan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (10/4/2018).
Saat ini, pemerintah masih menggodok rancangan peraturan pemerintah terkait hal ini.
Beberapa tunjangan yang ditambahkan diperkirakan tunjangan keluarga, uang makan, dan tunjangan transportasi. Pensiunan PNS juga diusulkan untuk menerima THR.
Selain itu, selepas Lebaran, PNS masih akan menerima gaji ketiga belas. ”Ini dalam rangka mendukung (PNS) pada musim sekolah,” kata Asman.
Nilai anggaran negara yang akan digunakan untuk THR dan gaji ketiga belas ini, Asman mengatakan, masih dihitung.
Di sisi lain, pemerintah mengkaji kemungkinan memperpanjang masa libur Idul Fitri 1439 Hijriah. Hal ini dilakukan untuk membuat warga mudik lebih awal dan mengurangi kemacetan yang kerap terjadi pada musim libur Lebaran.
Awalnya cuti bersama Lebaran pada 13-14 Juni, tetapi dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian mengusulkan supaya ada penambahan libur pada 11-12 Juni.
”Kami godok juga usulan itu. Diharapkan bisa mengurai kemacetan supaya jangan semua menumpuk mudik di satu hari. Kami sedang hitung-hitung mana yang lebih baik, sebelum (Lebaran) atau sesudahnya,” kata Asman.
Penambahan cuti bersama ditetapkan melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PAN dan RB, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Secara teknis, pelaksanaannya dikoordinasikan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
”Untuk itu, kami masih menunggu hasil pembahasan lintas/kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN dan RB Herman Suryatman.
Herman menambahkan, Kementerian PAN dan RB hanya mengatur cuti bersama untuk PNS yang selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan presiden.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan keppres. Untuk pegawai swasta, TNI, dan Polri, semua mengacu pada SKB tiga menteri.