Peracikan minuman beralkohol dilakukan di banyak tempat. Sebagian pelaku menjual minuman racikan di botol asli dan memberi label serupa label aslinya.
Oleh
WAD/FLO/DD17
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - ST diduga menjadi peracik minuman beralkohol yang dikemas dalam botol asli. Tindakan ilegal ini dilakukannya sejak September 2016. ST dibekuk dalam razia minuman beralkohol ilegal yang digelar Polrestro Jakarta Utara pada Kamis (5/4/2018) dan Jumat. Sebanyak 4.314 botol minuman beralkohol ilegal disita polisi.
“Pelaku belajar otodidak mengenai cara meracik miras,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah.
Kepala Tim Tiger Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Darmawan Zendrato mengatakan, ST adalah peracik dan produsen miras. “Ini semua racikan. Dia beli botol kosong kemudian diisi hasil racikannya. Ini palsu semua. ST meracik (minuman) yang berjenis vodka, whisky, dan brandi.”
Dari keterangan tertulis, ST menjual minuman racikannya Rp 500.000 untuk dua lusin botol. Minuman dipasarkannya ke warung dan pelanggan langsung.
Selain ST, polisi juga membekuk YAB karena menjual minuman beralkohol jenis ciu. Polisi belum mengetahui apakah YAB meracik minuman itu.
Darmawan menambahkan, YAB dan ST tidak saling mengenal.
Febriansyah mengatakan, belum ada temuan korban tewas akibat mengonsumsi miras di Jakarta Utara akhir-akhir ini.
Selain menyita miras tanpa izin edar, polisi juga menyita alat dan bahan baku pembuatan miras palsu. Salah satunya, tandon air berkapasitas 250 liter.
Terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Kepala Polda Metro Jaya memerintahkan seluruh Polres meningkatkan operasi minuman oplosan. Perintah itu disampaikan menyusul meninggalkan 34 warga Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang sepekan terakhir, setelah mengonsumsi minuman oplosan.
“Untuk penyebab kematian belum diketahui. Hasil labfor dan otopsi belum kami dapatkan,” katanya.
Lima tersangka peracik dan pengedar minuman oplosan di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Bekasi telah dibekuk polisi.
Kejadian di Papua
Di Papua, dari hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jayapura, terungkap bahwa minuman oplosan mengandung bahan kimia metanol dengan kadar hingga 24 persen. Minuman itu menewaskan enam warga di Kabupaten Keerom, akhir Maret.
Hal ini diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Keerom Inspektur Dua Hotma Manurung, saat dihubungi dari Jayapura, Jumat. Kadar metanol itu jauh melebihi ambang batas keamanan kandungan metanol dalam minuman beralkohol, yakni maksimum 0,01 persen. Bila kandungan metanol mencapai 1 persen saja, maka peminumnya terancam kebutaan.