logo Kompas.id
UtamaST Racik Oplosan 1,5 Tahun
Iklan

ST Racik Oplosan 1,5 Tahun

Peracikan minuman beralkohol dilakukan di banyak tempat. Sebagian pelaku menjual minuman racikan di botol asli dan memberi label serupa label aslinya.

Oleh
WAD/FLO/DD17
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/HZQMBc7zH0MHLnN4QCRBSU1liGk=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F04%2FIMG_20180406_145058.jpg
SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah memeriksa barang bukti yang ditunjukkan dalam konferensi pers di halaman Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/4/2018) sore. Dalam kesempatan tersebut polisi mengungkap telah menyita lebih dari 4.000 kemasan berbagai jenis minuman keras melalui razia yang digelar selama dua hari, sejak Kamis (5/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS - ST diduga menjadi peracik minuman beralkohol yang dikemas dalam botol asli. Tindakan ilegal ini dilakukannya sejak September 2016. ST dibekuk dalam razia minuman beralkohol ilegal yang digelar Polrestro Jakarta Utara pada Kamis (5/4/2018) dan Jumat. Sebanyak 4.314 botol minuman beralkohol ilegal disita polisi.

“Pelaku belajar otodidak mengenai cara meracik miras,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Febriansyah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000