Masa pelaporan pajak individu sudah berlalu pada tanggal 31 Maret lalu. Bulan ini, giliran wajib pajak badan yang harus melaporkan pajak yang sudah dibayarnya. Tidak hanya perusahaan besar dengan omset triliunan rupiah, perusahaan kecil dan menengah pun merupakan wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak pun mendefinisikan perusahaan kecil dan menengah yang beromset hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Besaran pajak pendapatan yang harus dibayarkan sebesar 1 persen dari omset yang didapatkan bukan dari laba.
Tarif ini direncanakan berkurang lagi menjadi 0,5 persen, dan Peraturan Presiden mengenai hal ini segera diterbitkan. Penurunan tarif pajak ini merupakan salah satu dukungan pemerintah kepada perusahaan UKM.
Setiap bulan, wajib pajak yang berupa perusahaan UKM harus membayar pajak yang dihitung 1 persen dari omsetnya. Setiap tahun, wajib pajak pun harus melaporkan kepada Ditjen Pajak jumlah total pajak yang sudah dibayarkan selama satu tahun fiskal sejak bulan Januari hingga Desember.
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA
Banner berukuran besar anjuran untuk melaporkan SPT lebih awal terpasang di Jalan Manyar, Surabaya, Senin (12/2/2018). Pemasangan banner dilakukan di banyak tempat strategis oleh Kantor Pajak setempat.
Selain pelaporan manual dengan kertas dan diberikan ke kantor pelayanan pajak, pelaporan tahunan pajak penghasilan dapat dilakukan secara elektronik. Formulir yang digunakan untuk wajib pajak UKM adalah formulir 1771.
Ada beberapa keuntungan melaporkan pajak badan UKM secara elektronik. Pelaporan lebih cepat, tanpa perlu mengantre di kantor pajak. Selain itu, pada sistem pelaporan elektronik sudah ada perhitungan oleh sistem sehingga memperkecil kemungkinan terjadi kesalahan input data.
Sebelum melaporkan pajak, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan karena harus dilampirkan juga dalam pelaporan pajak. Siapkan laporan keuangan yang terdiri atas laporan neraca, rugi laba dan laporan perubahan modal. Angka-angka ini akan dimasukkan ke dalam pelaporan.
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
Suasana di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua, Jakarta Pusat, Sabtu (31/3/2018). Direktorat Jenderal Pajak membuka kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia pada hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak pribadi hingga pukul 17.00.
Untuk pelaporan secara elektronik, wajib pajak harus mengunduh terlebih dahulu aplikasinya di http://pajak.go.id/aplikasi-perpajakan. Kemudian, gunakan kata kunci 1771. Pilih file SPT Tahunan PPh Badan paling bawah, yang biasanya merupakan file terbaru. Setelah terunduh, barulah dapat dimulai pengisian SPT secara elektronik.
Mengisi laporan
Isian untuk pajak badan lebih banyak ketimbang isian untuk wajib pajak pribadi. Ada beberapa lampiran yang harus disertakan. Sehingga, mempersiapkan data-data sebelum mengisi SPT secara elektronik sangat penting.
Lampiran pertama diisi penghasilan neto sesuai laporan rugi laba yang sudah dipersiapkan. Lampiran kedua, diisi sesuai laporan rugi laba. Lampiran ketiga diisi jika memang ada yang perlu dilaporkan.
Selanjutnya, lampiran keempat pada isian nomor 14 PPh Final diisi 1 persen, dan PPh terutang adalah 1 persen dari omset yang didapatkan. Tidak mempedulikan apakah ada laba atau tidak. Lampiran keempat berisi data pemegang saham dan dividen jika ada. Sementara lampiran kelima diisi jika memang ada data yang perlu diisikan.
KOMPAS/ RADITYA HELABUMI
Sosialisasi tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017 terpasang di Jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta, Minggu (18/2/2018). Direktorat Pajak Kementerian Keuangan menghimbau wajib pajak untuk menjaga dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan adalah akhir Maret 2018.
Setelah mengisi lampiran, pelaporan berlanjut ke pengisian SPT 1771 induk. Angka pada SPT induk ini sudah terisi oleh sistem sesuai angka yang sebelumnya dimasukkan ke dalam lampiran IV.
Sementara itu, angka pada PPh Pasal 26 ayat 4 akan kosong, karena perhitungan pajak penghasilan untuk UKM sebesar 1 persen dari omset. Isian lainnya adalah transkrip kutipan elemen laporan keuangan, yang merupakan angka yang ada pada laporan rugi laba dan neraca.
Membuat file
Setelah mengisi bagian yang perlu diisi, langkah selanjutnya adalah membuat file CSV untuk pelaporan ke kantor pajak. Untuk membuat file tersebut, klik SPT Tools, lalu klik juga Lapor Data SPT ke KPP.
ARIS SETIAWAN YODI untuk KOMPAS
Mobil pajak yang melayani cetak ulang kartu NPWP di Kantor Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Setelah file CSV dibuat, masih ada hal lain lagi yang perlu dilakukan yaitu mencetak file induk SPT 1771. Setelah dicetak, laporan tersebut harus dicap, dan dipindai untuk dilampirkan pada file CSV.
File tersebut harus berbentuk file dengan format pdf. Nama file harus sama dengan file CSV.
Setelah semua isian dan lampiran selesai, file dapat dikirimkan ke Ditjen Pajak.
Di laman Ditjen Pajak, terdapat pula tutorial cara pelaporan SPT badan secara daring. Mengisi laporan SPT secara daring dapat dipelajari, hemat waktu dan tidak perlu menghabiskan banyak waktu di kantor pajak.