logo Kompas.id
UtamaPelaporan Pajak Tahunan Untuk ...
Iklan

Pelaporan Pajak Tahunan Untuk UKM

Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Y6OHtWX2Ej0IE8boEkuyfIa-E7U=/1024x1019/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FJOE-sketsa.jpg
Kompas

Anastasia Joice Tauris Santi, wartawan Kompas

Masa pelaporan pajak individu sudah berlalu pada tanggal 31 Maret lalu. Bulan ini, giliran wajib pajak badan yang harus melaporkan pajak yang sudah dibayarnya. Tidak hanya perusahaan besar dengan omset triliunan rupiah, perusahaan kecil dan menengah pun merupakan wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak pun mendefinisikan perusahaan kecil dan menengah yang beromset hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Besaran pajak pendapatan yang harus dibayarkan sebesar 1 persen dari omset yang didapatkan bukan dari laba.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000