logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊPelaporan Pajak Tahunan Untuk ...
Iklan

Pelaporan Pajak Tahunan Untuk UKM

Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
Β· 3 menit baca
https://dmm0a91a1r04e.cloudfront.net/Y6OHtWX2Ej0IE8boEkuyfIa-E7U=/1024x1019/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FJOE-sketsa.jpg
Kompas

Anastasia Joice Tauris Santi, wartawan Kompas

Masa pelaporan pajak individu sudah berlalu pada tanggal 31 Maret lalu. Bulan ini, giliran wajib pajak badan yang harus melaporkan pajak yang sudah dibayarnya. Tidak hanya perusahaan besar dengan omset triliunan rupiah, perusahaan kecil dan menengah pun merupakan wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak pun mendefinisikan perusahaan kecil dan menengah yang beromset hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Besaran pajak pendapatan yang harus dibayarkan sebesar 1 persen dari omset yang didapatkan bukan dari laba.

Editor:
Bagikan