BPK Hemat Rp 2,37 Triliun pada Semester II Tahun 2017
Oleh
ANDY RIZA HIDAYAT
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan hasil pemeriksaan keuangan kepada Presiden Joko Widodo. Laporan itu menyangkut kegiatan pemeriksaan pada semester II tahun 2017.
Materi laporan antara lain penghematan keuangan negara, rekomendasi, pemantauan penyelesaian ganti rugi, dan pemeriksaan laporan keuangan pada lembaga pemerintah.
Mengenai penghematan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menghemat keuangan sebesar Rp 2,37 triliun pada semester II tahun 2017. Dana ini berasal dari penyerahan aset ke kas negara, daerah, dan perusahaan sebesar Rp 65,91 miliar, koreksi subsidi Rp 1,63 triliun, serta koreksi cost recovery (biaya pemulihan) Rp 674,61 miliar.
BPK telah menghemat keuangan sebesar Rp 2,37 triliun pada semester II tahun 2017.
Penjelasan mengenai hal ini disampaikan Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara kepada Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Pada kurun waktu yang sama, BPK melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan hingga tahun 2017. Pada periode 2005-2017, BPK menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp 303,63 triliun. Sebanyak 348.819 rekomendasi setara dengan 73,2 persen sesuai dengan masukan BPK, senilai Rp 151,46 triliun.
BPK juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti rugi negara dengan status telah ditetapkan pada rentang waktu yang sama. Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah pada periode 2015-2017 senilai Rp 2,66 triliun. Kerugian yang dimaksud terjadi di pemerintah pusat, daerah, badan usaha milik negara, serta badan usaha milik daerah. Terkait pemantauan pada pemerintah pusat, sisa kerugian saat ini Rp 554,79 miliar.
Sementara di aspek pemeriksaan, BPK mencatat, di semester II-2017 terdapat 449 laporan hasil pemeriksaan, antara lain 56 pemeriksaan pada pemerintah pusat, 355 pada pemda, BUMD, dan BLUD, serta 38 pada BUMN dan badan lain.
Hasil pemeriksaan yang signifikan pada pemerintah pusat adalah pemeriksaan terhadap pengelolaan tata niaga impor pangan yang dilakukan pada Kementerian Perdagangan.
Sistem pengendalian internal Kementerian Perdagangan belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa sistem pengendalian internal Kementerian Perdagangan belum efektif untuk memenuhi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua BPK menyebutkan, Presiden lebih banyak mendengarkan laporan selama pertemuan. Pertemuan, lanjut Soerja, berlangsung hangat dan akrab.
Presiden mengatakan akan menindaklanjuti laporan BPK terkait instansi di bawah kewenangan pemerintah pusat. Soerja belum dapat menjelaskan jika tidak ada perbaikan setelah ada catatan-catatan BPK.
Pada pertemuan itu, sejumlah menteri turut mendampingi Presiden, yakni Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.