Warga antre mengisi dan menyerahkan SPT secara manual pada hari terakhir di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
JAKARTA, KOMPAS — Target Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yaitu sebanyak 14 juta wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pada 2018 telah tercapai sekitar 70 persen per akhir Maret 2018. Pada hari terakhir masa pelaporan SPT, Sabtu, (31/3/2018), sekitar 10,5 juta wajib pajak telah melaporkan SPT.
”Batas waktu penyampaian SPT tahunan WP OP (wajib pajak orang pribadi) sudah berakhir dan tidak diperpanjang,” ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (1/4/2018).
Hestu menyampaikan, target 14 juta WP yang melaporkan SPT merupakan 80 persen dari jumlah seluruh WP di Indonesia yang diperkirakan sekitar 18 juta orang. Sebanyak 14 juta WP itu termasuk WP untuk badan atau lembaga. Untuk pelaporan SPT WP badan atau lembaga, batas pelaporannya 30 April 2018.
”Target 14 juta yang melapor SPT itu target sampai akhir 2018. Artinya, setelah akhir Maret dan April WP itu bisa menyampaikan SPT walaupun terlambat,” ujar Hestu.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Wajib pajak mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.
Meski begitu, Hestu mengatakan, penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai denda. Untuk WP OP akan didenda Rp 100.000, sementara untuk WP badan atau lembaga akan didenda Rp 1 juta. Denda tersebut akan disampaikan oleh Ditjen Pajak melalui surat tagihan kepada WP. Nantinya WP tersebut harus membayarkan denda itu melalui bank.
”Setelah akhir April kami akan cek di masing-masing data kami, para wajib pajak yang belum menyampaikan SPT, nanti kami akan bergerak membuat imbauan-imbauan. Kantor Pelayanan Pajak akan mengimbau dan meminta mereka untuk tetap menyampaikan SPT agar sama dengan WP lainnya yang sudah menyampaikan SPT,” kata Hestu.
Dominasi e-filling
Hestu menyampaikan, dari semua laporan SPT yang masuk hingga tadi malam, 80 persen di antaranya merupakan penyampaian laporan secara daring melalui e-filling. Jumlah tersebut meningkat 20 persen dibandingkan tahun lalu, sementara jumlah pelaporan secara manual turun sebesar 12 persen dibandingkan tahun lalu.
”Untuk jumlah pelaporan SPT, ada peningkatan 14 persen karena tahun lalu sampai 31 Maret, SPT yang masuk 9.288.394,” tutur Hestu.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, mekanisme e-filling merupakan terobosan penting yang akan memudahkan semua pihak, baik WP maupun Ditjen Pajak.
Kompas/Heru Sri Kumoro
Wajib pajak menyerahkan SPT kepada petugas di sebuah kantor di Palmerah, Jakarta Selatan.
Bagi WP, e-filling dapat membuatnya menghemat waktu karena tidak perlu mengunjungi kantor pajak. Adapun bagi kantor pajak, mereka diuntungkan dengan berkurangnya beban administrasi serta meningkatnya efektivitas perekaman data.
Meski begitu, Prastowo mengatakan, ukuran capaian Ditjen Pajak tidak dapat diukur hanya dari peningkatan pelaporan WP melalui kanal manual ataupun elektronik. Tindak lanjut dari isi SPT yang dilaporkan menjadi hal yang paling penting dalam proses ini.
”Bagaimanapun \'isi perut\' SPT jauh lebih penting. Tahun politik perlu kita boncengi agar seluruh kontestan dipastikan melek dan taat pajak, termasuk menodong komitmen dan visi mereka tentang pajak. Publik pun harus berani menantang mereka untuk membuka isi SPT demi transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Prastowo.