Kebingungan Isi SPT, Masyarakat Datangi Kantor Pelayanan Pajak
Oleh
DD10
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaporan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak pribadi akan ditutup Sabtu (31/3/2018) tengah malam. Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT bakal dikenai denda Rp 100.000. Sebagian masyarakat yang masih belum paham cara mengisi SPT memilih mendatangi kantor pelayanan pajak.
Di Auditorium Lantai III Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Dua, Jakarta, sejak pukul 08.00 WIB sudah dipadati masyarakat yang hendak melaporkan SPT tahunan. Sebagian wajib pajak duduk menunggu giliran mengisi form electronic filling (e-filling) melalui 60 komputer yang disediakan kantor pajak. Sebagian lagi, dengan dipandu petugas pajak, terlihat sedang mengisi SPT secara dalam jaringan (daring).
Setiap kali selesai melayani wajib pajak mengisi e-filling, petugas pajak mengangkat bendera kecil sebagai tanda ada komputer yang bisa digunakan wajib pajak lainnya. Rata-rata waktu yang dibutuhkan wajib pajak mengisi e-filling berkisar 10 hingga 50 menit.
Salah seorang wajib pajak pribadi, Edwar (27), mengatakan, ini adalah tahun pertamanya mengisi SPT. Ia memilih datang langsung ke kantor pelayanan pajak untuk mendapatkan electronic filling identification number (EFIN). Senyampang itu, ia langsung memanfaatkan fasilitas yang disediakan kantor pelayanan pajak lantaran belum mengerti betul cara mengisi SPT menggunakan sistem e-filling.
”Tapi tadi jaringan internetnya agak lamban. Jadinya saya perlu waktu sekitar 40 menit mengisi SPT,” kata karyawan swasta itu.
Tak lama kemudian, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mendatangi KPP Menteng Dua. Kedatangan Robert untuk meninjau kegiatan pelaporan SPT pada hari terakhir ini.
Robert menjelaskan, pada hari terakhir pelaporan SPT Pajak Penghasilan orang pribadi, seluruh kantor pelayanan pajak di Indonesia tetap buka hingga pukul 17.00.
Untuk menyampaikan SPT, katanya, tidak harus datang ke kantor pajak, tetapi bisa melalui sistem e-filling lewat komputer di rumah. Robert mengklaim, persentase wajib pajak yang menggunakan e-filling meningkat. Pun demikian, pihaknya tetap membuka kantor pajak pada Sabtu untuk melayani wajib pajak pribadi yang hendak memperoleh EFIN, konsultasi, dan melaporkan SPT melalui sistem e-filling.
Robert mengakui sempat ada kendala terkait jaringan internet yang dirasa masih berjalan lamban.
”Kami cek terus jaringan bandwidth di internet. Memang di jam-jam tertentu itu padat, biasanya siang hari. Tapi server kami tidak ada yang menurun, tidak semuanya lamban, asal sabar sedikit pasti bisa diisi,” ujar Robert.
Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Pajak mendata sudah ada 10 juta wajib pajak pribadi yang melaporkan SPT. Jumlah itu meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebanyak 9 juta wajib pajak. Pihaknya menargetkan hingga tengah malam nanti bisa melampaui target 80 persen wajib pajak pribadi yang melaporkan SPT. (DD10)