logo Kompas.id
UtamaMenteri LHK Diminta Batalkan...
Iklan

Menteri LHK Diminta Batalkan Pemberian Lahan Pengganti

Oleh
ichwan susanto dan brigitta isworo lasmi
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/priIQlrrRSB85W9kdrVhpn2QjTo=/1024x575/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180328ich_113016.jpg
Kompas/Ichwan Susanto (ICH)

Boy Even Sembiring dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Rabu (28/3/2018), di Jakarta, mengkritisi kebijakan lahan pengganti atau landswap kepada pemegang izin konsesi hutan tanaman industri yang berada di kawasan lindung gambut. Kebijakan melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 40 Tahun 2017 ini dinilai memutihkan ketelanjuran dan memperluas konflik.

JAKARTA, KOMPAS -- Kebijakan pemberian lahan pengganti bagi industri kehutanan berkonsesi di lahan gambut mengorbankan ekosistem hutan di tanah mineralnya. Untuk itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan diminta mencabut peraturan menteri tersebut dan meninjau ulang izin-izin di area gambut, terutama yang pernah terbakar.

Kebijakan penggantian lahan usaha atau land swap ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 40 Tahun 2017 tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Aturan itu diberlakukan bagi industri kehutanan yang 40 persen atau lebih lahannya ada di daerah gambut lindung.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000