Izin Dicabut, Abu Tours Tetap Harus Berangkatkan Jemaah
Oleh
Reny Sri Ayu
·3 menit baca
MAKASSAR, KOMPAS — Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha biro perjalanan haji dan umrah PT Abu Tours. Meski begitu, kewajiban perusahaan untuk memberangkatkan calon jemaah tetap harus dipenuhi dengan cara melimpahkan pemberangkatan kepada pihak ketiga atau perusahaan lain.
”Sesuai keputusan Kementerian Agama (Kemenag), izin Abu Tours sudah dicabut. Dengan demikian, Abu Tours tidak bisa lagi melakukan pendaftaran jemaah baru,” kata Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Abdul Wahid Thahir di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/3/2018).
Wahid menjelaskan, meskipun izinnya dicabut, Abu Tours tetap punya kewajiban mengembalikan seluruh dana umrah yang telah disetorkan calon jemaah atau memberangkatkan mereka dengan melimpahkan kepada biro perjalanan lain sebagai mitra. ”Tapi ini dengan catatan jemaah tak bisa dimintai penambahan biaya sebagaimana maklumat yang pernah dikeluarkan oleh Abu Tours," katanya.
Namun, lanjut Wahid, jika biro mitra meminta biaya tambahan dan disetujui calon jemaah, hal itu dimungkinkan. Penambahan biaya tak diperbolehkan jika menggunakan perusahaan Abu Tours.
Wahid juga mengatakan, maklumat yang pernah dikeluarkan Abu Tours tentang penambahan biaya jika calon jemaah ingin diberangkatkan adalah menyalahi aturan dan tidak dibenarkan. ”Maklumat itu sama sekali tak pernah dikomunikasikan dengan pihak Kemenag. Apa pun kesepakatan bersama di awal, itulah yang berlaku,” katanya.
Maklumat itu dikeluarkan saat Abu Tours mulai kesulitan memberangkatkan calon jemaah umrahnya beberapa waktu lalu. Isi maklumat antara lain meminta calon jemaah menambah biaya Rp 5 juta-Rp 9 juta agar bisa berangkat. Ini pun dengan catatan calon jemaah merekrut 1-2 calon jemaah baru.
Calon jemaah baru dikenai biaya umrah di atas Rp 20 juta. Jika tak merekrut calon jemaah baru, mereka diwajibkan menambah biaya hingga Rp 15 juta. Calon jemaah yang telantar umumnya mengambil paket promo dengan biaya umrah sekitar Rp 15 juta.
Sementara itu, Direktur Operasional Pelaksana Khusus Abu Tours Rizal Aspan mengatakan, hingga sebelum izin dicabut, Abu Tours masih beritikad baik dengan memberangkatkan calon jemaah. Namun, dia mengakui, yang diberangkatkan adalah calon jemaah yang telah menambah biaya sebagaimana diumumkan dalam maklumat.
”Kewenangan saya hanya menangani calon jemaah yang telah menambah biaya sesuai isi maklumat. Terkait itu, kami sudah memberangkatkan sekitar 4.000 jemaah. Hari ini ada pemberangkatan 300 orang dan kami juga mempersiapkan pemberangkatan 431 orang besok dan 331 orang pada akhir bulan ini,” kata Rizal.
Terkait pemberangkatan ini, kata Rizal, Abu Tours sudah mengurus sejumlah persiapan, di antaranya penerbangan dan akomodasi. Rizal mengatakan, pihaknya juga menggandeng beberapa mitra walau sebagian masih menggunakan bendera Abu Tours.
Pada 23 Maret, Kepolisian Daerah Sulsel menetapkan direktur utama sekaligus pemilik Abu Tours, Hamzah Mamba, sebagai tersangka. Polisi menyebut tersangka terlibat penipuan, pencucian uang, dan penggelapan.
Polda Sulsel mendata terdapat 86.720 calon jemaah yang menjadi korban Abu Tours dengan total kerugian Rp 1,8 triliun. Namun, pihak Kemenag menyatakan, berdasarkan audit yang dilakukan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag, total dana yang diraup dari calon jemaah Rp 1,4 triliun.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan, polisi sudah memblokir 28 rekening bank yang diduga berasal dari hasil kejahatan itu. Selain itu, polisi juga memohon pemblokiran atas sejumlah aset tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan, serta harta bergerak yang semua diduga berasal dari kejahatan tersebut.
Sejauh ini Polda Sulsel sudah menyita sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua milik tersangka Hamzah Mamba. Aset Abu Tours lainnya, seperti dua kantor di Makassar, juga disita. Perusahaan yang berbasis di Makassar ini diketahui memiliki cabang di 15 provinsi di Indonesia. Polda Sulsel pun terus melakukan penelusuran aset perusahaan ini.