JAKARTA, KOMPAS -- Pembukaan lahan yang disertai pembuatan kanal pada gambut-gambut pesisir membuat ekosistem ini kian rapuh. Abrasi membuat material serasah gambut tercuci sehingga mengurangi wilayah daratan, bahkan bisa menghilangkan sebuah pulau kecil.
Seperti Pulau Rangsar, Bengkalis, Tebing Tinggi, dan Pulau Pedang di Kepulauan Riau yang menjadi garda depan menghadapi pesisir selatan Malaysia. Muncul kekhawatiran mundurnya garis batas daratan bahkan bila pulau-pulau ini hilang, bakal mengganggu kedaulatan teritori perairan laut Indonesia (Kompas, 27 Juni 2016).
Kekhawatiran ini ditepis Hasjim Djalal, pakar hukum laut internasional kawakan Indonesia. "Pulau-pulau bisa hilang, tapi kedaulatan kita tidak hilang. Sebagian sudah kita pakai sebagai titik pangkal garis teritorial Indonesia dan sudah didaftarkan di PBB. Jadi meski sudah tenggelam, yang punya Indonesia juga," kata dia, Selasa (27/3) di Jakarta.
Hasjim hadir dalam Lokakarya Nasional Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Penurunan Muka Tanah di Lahan Basah Pesisir yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Kemaritiman bersama Wetlands International.
Namun, ia mengingatkan daratan yang berkurang mengubah perbandingan struktur darat dan laut. Hal ini bisa memengaruhi ekonomi dan lingkungan.
Pertanyaan dunia
Sebelumnya, Sora Lokita dari Kedeputian Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman menyatakan penurunan muka tanah (land subsidence) yang berdampak pada garis batas masih menjadi pertanyaan dunia.
"Ini masih jadi pertanyaan dunia. Di hukum laut terjadi pertentangan. Kalau garis pantai mundur, batas mundur gak?" kata dia.
Ia mengatakan kunci penetapan zona maritim adalah land dominates the sea. Dengan kata lain, batas perairan ditentukan titik-titik di pulau-pulau.
Sora pun menyebatkan Vienna Convention tahun 1969, perbatasan maritim tidak bisa diubah sampai kapan pun dan oleh siapa pun. Pengecualiannya, bila terjadi keadaan (circumstances) yang disepakati kedua pihak.
"Masalahnya, apakah land subsidence itu termasuk circumstances?" kata dia.
Beberapa patokan yang biasa dipakai untuk menjaga wilayah perairan diantaranya menetapkan garis batas, batas terluar, dan batas terluar zona ekonomi eksklusif. Negara-negara Pasifik seperti Republik Kepulauan Marshall, lanjutnya, mendeklarasikan zona maritimnya untuk memberikan kejelasan dan kepastian yurisdiksi maritim.
Nyoman Suryadiputra, Direktur Wetlands International mengatakan dunia memiliki pengalaman kehilangan daratan bergambut di Delta Sacramento, Kalifornia Selatan, AS. Pulau ini mengalami penurunan muka tanah 5 meter dalam 90 tahun.
"Apakah Pulau Bengkalis (seluas 90 ha) yang 100 persen gambut itu juga akan bernasib sama seperti Sacramento?" kata dia.