Sekitar 8.000 Warga Kota Bekasi Tidak Masuk Daftar Pemilih Sementara
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Masih ada sekitar 8.000 warga Kota Bekasi yang tidak bisa masuk dalam daftar pemilih sementara atau DPS karena belum merekam data KTP elektronik. Bahkan, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, ada lebih banyak warga yang belum merekam data KTP-el.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) sebanyak 1.383.018 jiwa. Pemilih itu terdiri dari 689.505 pemilih laki-laki dan 693.513 pemilih perempuan. DPS ditetapkan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), Jumat (16/3) lalu.
Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi, Minggu (25/3), mengatakan, syarat untuk masuk ke DPS adalah harus merekam data KTP-el.
“Kami tidak bisa membantu apa-apa kalau warga belum merekam data KTP-el. Karena syarat utama masuk ke DPS adalah data sudah terekam di sistem KTP-el,” ujar Ucu.
Saat ini, data DPS itu sudah didistribusikan ke 56 kelurahan di Kota Bekasi. Warga juga dapat mengecek data DPS di web resmi KPU Kota Bekasi www.kpud-bekasikota.go.id. Warga bisa mengecek data tersebut di website dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika nama mereka belum masuk ke DPS, warga bisa melaporkan ke panitia pemungutan suara (PPS) Kelurahan.
“Warga masih bisa melaporkan DPS sampai akhir April, sebelum DPS perbaikan ditetapkan. Warga diharapkan aktif mengecek apakah namanya sudah ada dalam DPT atau belum,” ujar Ucu saat dihubungi.