Dalang Kasus Kayu Ilegal di Kalimantan Barat Ditangkap
Oleh
Emanuel Edi Saputra
·3 menit baca
PONTIANAK, KOMPAS - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Wilayah III, menangkap aktor intelektual sindikat perdagangan kayu illegal berinisial NAS (45), Jumat (16/3). Kayu ilegal itu berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Palung, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Kepala Seksi Wilayah III Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan David Muhammad, Jumat (23/3), mengatakan, penangkapan NAS hasil pengembangan kasus empat kapal pengangkut kayu illegal jenis belian di Sungai Matan dan Sungai Batu Barat, Kayong Utara bulan Januari. Kasus itu sedang disidik.
“Dalam operasi tangkap tangan terhadap empat kapal pengangkut kayu illegal jenis belian pada Janari itu, penyidik telah menetapkan empat orang JUM (35), KAD (21), SAD (46), dan SDM (45) sebagai tersangka dan menyita 388 batang kayu olahan jenis belian atau 18,9 kubik,” kata David.
Dari pemeriksaan terhadap empat tersangka itu dan alat bukti lainnya, penyidik dapat mengungkap peran NAS sebagai orang yang menyuruh JUM dan KAD melakukan kegiatan pengangkutan kayu belian secara illegal yang diduga berasal hasil tebangan liar di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Palung (TNDP). Kayu itu tidak ada dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang sah.
Atas perintah NAS kayu-kayu tersebut dibawa oleh JUM dan KAD dengan menggunakan kapal dari tempat penumpukan kayu matan yang berada di batas kawasan TNGP untuk selanjutnya akan dijual di wilayah Teluk Batang, Kayong Utara.
“Penyidik menjerat NAS dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar,” papar David.
Sementara itu, terhadap berkas perkara JUM, KAD, SAD, dan SDM telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Kalbar. Penyerahan Tahap II berupa empat orang tersangka serta barang bukti empat buah kapal dilakukan oleh penyidik pada hari Selasa (6/3) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Ketapang.
Dalam kasus ini penyidik akan terus melakukan pengembangan kasus. Dengan demikian dapat mengungkap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam perdagangan kayu illegal yang berasal dari kawasan TNGP dan hutan sekitarnya.
Kepala Balai TNGP Dadang Wardhana, mengatakan, lokasi yang menjadi tempat pembalakan pelaku sindikat perdagangan kayu ilegal itu cukup sulit dijangkau. Untuk mencapainya memerlukan wakatu tujuh sampai sembilan jam dari jalan utama.
"Jarak yang sulit ditempuh itu pun menjadi kendala tersendiri bagi kami. Saat kami datang ke lokasi mereka belum tentu ada di lokasi. Saat kami datang dari jalur sungai, mereka melarikan diri malalui jalur darat," kata Dadang.
Kedepan, kerja sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Wilayah III akan lebih diintensifkan. Balai TNGP akan memberikan informasi yang lebih intensif untuk ditindaklanjuti.