JAKARTA, KOMPAS -- Nila Marita, Chief Corporate Affairs GO-JEK, mengatakan, syarat menjadi pengemudi harus memenuhi memiliki KTP, SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dengan syarat-syarat ini, selain menjadi saringan awal bagi siapa yang dapat bergabung, Go-Jek mempunyai data profil mitra. Ketika mitra sudah bergabung, mereka akan mendapatkan sosialisasi terus-menerus mengenai pentingnya ketaatan hukum.
"Kami sangat tegas dan tidak menoleransi segala tindakan kriminal yang dilakukan oleh mitra. Kami memiliki berbagai kebijakan terkait pelanggaran, seperti pemutusan hubungan kemitraan jika mitra terbukti melakukan pelanggaran," ujar dia.
Dia menambahkan, perusahaannya memberlakukan asuransi kepada seluruh mitra dan pelanggan. Tujuannya agar dapat dipakai jika terjadi hal-hal tidak diinginkan.
Marketing Director Grab Indonesia, Mediko Azwar, mengemukakan, Grab melakukan proses seleksi yang ketat dalam perekrutan mitra pengemudi, termasuk latar belakang dan catatan kriminal mereka.
Grab melakukan proses seleksi yang ketat dalam perekrutan mitra pengemudi, termasuk latar belakang dan catatan kriminal mereka.
Seluruh calon mitra pengemudi GrabBike juga akan menjalani pelatihan mengenai teori berkendara, antara lain mengantisipasi kondisi di jalan raya, menghindari kebut-kebutan, dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain di tengah kemacetan.
Grab telah mengimplementasikan data telematika untuk mengurangi aksi kebut-kebutan dan memberikan asuransi kecelakaan pribadi secara cuma-cuma untuk menjamin keselamatan para pengemudi.
Grab juga mengaplikasikan algoritma khusus untuk mendukung pencocokan plat kendaraan bernomor ganjil-genap. Pengguna juga dapat menggunakan fitur keselamatan Share My Ride yang memungkinkan penumpang untuk memberitahu teman dan kerabat bahwa mereka tengah dalam perjalanan bersama Grab.
"Kami memberlakukan sanksi secara transparan. Kami bisa memanggil mitra secara langsung atau memberikan pelatihan ulang kepada mereka," kata Mediko.