Infrastruktur Pengelola Sampah di Bantar Gebang Ditambah
Oleh
DD01
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun infrastruktur pengelolaan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantar Gebang, Kota Bekasi. Sampah dikelola menggunakan teknologi termal untuk menghasilkan listrik.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ali Maulana Hakim seusai acara peletakan batu pertama pembangunan pengelolaan sampah proses termal atau pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di Bantar Gebang, Rabu (21/3), mengatakan, pembangunan ini menambah satu teknologi pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang. Sebelumnya, sudah ada pengolahan kompos dan pembangkit listrik tenaga gas metana.
Dalam acara tersebut, hadir pula Sekretaris Daerah DKI Saefullah, Kepala BPPT Unggul Priyanto, dan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Kementerian Koordinator Kemaritiman Ridwan Djamaluddin.
Menurut Saefullah, dalam sehari terdapat 7.000 ton sampah dari Jakarta yang masuk ke TPST Bantar Gebang. Akan tetapi, hasil pengelolaan masih minim. Misalnya, pengelolaan kompos baru menggunakan 20 ton sampah per hari.
”Saya berharap, teknologi baru ini dapat mengurangi beban Bantar Gebang,” ucap Saefullah.
Unggul menjelaskan, PLTSa merupakan teknologi yang telah digunakan di beberapa negara, antara lain Jepang dan Jerman. Teknologi ini memanaskan sampah dan mengubahnya menjadi energi listrik.
Keunggulan teknologi termal ketimbang yang sudah digunakan adalah lebih cepat memusnahkan sampah, menggunakan lahan yang relatif sempit, dan ramah lingkungan. Proyek percontohan pembangunan PLTSa ini dibangun di atas lahan 7.000 meter persegi. Dalam sehari mampu memproses 50 ton sampah dan menghasilkan 40 kilowatt listrik.
Namun, keluaran listrik bukan prioritas kerja dari PLTSa itu. ”Tujuan utama kami adalah memusnahkan sampah dengan cepat, hasil listrik hanya bonus,” ucap Unggul.
Pembangunan PLTSa ditargetkan selesai akhir 2018. Menurut Unggul, hasil proyek ini akan dijadikan tolok ukur untuk mendiseminasikannya ke daerah lain.
Ridwan mengatakan, pembangunan PLTSa merupakan bagian dari proyek strategis nasional yang didasari peraturan presiden (perpres). Pemerintah merencanakan pembangunan PLTSa di 10 kota di Indonesia.
Pembangunan di sembilan kota lainnya akan langsung dikerjakan secara bersama-sama setelah perpres terbit. (DD01)