JAKARTA, KOMPAS — Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan Dewan tak akan menggunakan hak inisiatif mengajukan Rancangan Undang-Undang untuk merevisi UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang mulai berlaku akhir minggu lalu. DPR mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan UU MD3 itu mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
”DPR akan mematuhi apa pun putusan MK terhadap UU MD3,” kata Bambang dalam dialog dengan warga dan artis di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta, Minggu (18/3).
Dalam dialog yang diprakarsai advokat Hotmat Paris Hutapea itu, Bambang datang disertai sejumlah pengurus Partai Golkar. Ia juga menerima pengaduan dari artis Cita Citata dan Nafa Urbach.
Bambang menegaskan, revisi terhadap UU No 17/ 2014 tentang MD3 yang melahirkan UU No 2/2018 itu memang sesuai kebutuhan parlemen.
Bukan hanya menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR, UU baru itu juga mempertegas kedudukan Dewan. Dasar pertimbangannya adalah selama ini sejumlah pejabat negara atau pimpinan institusi negara tak hadir meski diundang secara layak oleh DPR.
Menurut Bambang, rumusan dalam UU MD3 yang diajukan DPR adalah mengatur hubungan parlemen dan penyelenggara negara lainnya. Namun, oleh pemerintah, frasa penyelenggara negara itu diganti menjadi barang siapa.
”Silakan MK mengembalikan UU MD3 itu menjadi hanya untuk penyelenggara negara. Bukan barang siapa lagi. DPR akan mematuhi apa pun putusan MK,” katanya lagi.
Hotman Paris menilai UU MD3 itu bisa dipakai untuk melindungi anggota DPR yang sedang dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). UU MD3 juga bisa dipakai untuk parlemen mengintervensi KPK atau penegak hukum lain yang sedang menyidik anggota DPR.
”Dengan UU itu, KPK bisa dipaksa memenuhi panggilan DPR. Kalau tak hadir, KPK disandera polisi atas permintaan DPR,” kata Hotman Paris.
Ketua DPR membantah penilaian Hotman Paris itu. ”Jangan digoreng-goreng (isu) UU ini,” ujar Bambang. Jika anggota DPR tertangkap tangan, melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana khusus lainnya, atau melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman seumur hidup, DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga tak bisa mengintervensi.
Bambang berharap masyarakat tak terlalu mengkhawatirkan UU MD3. Anggota DPR yang menjalankan tugasnya juga bisa dikenai sanksi sesuai kode etik DPR.