JR Saragih Ditetapkan sebagai Tersangka Penggunaan Surat Palsu
Oleh
NIKSON SINAGA
·1 menit baca
MEDAN, KOMPAS — Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Gubernur Sumatera Utara unsur kepolisian menetapkan Jopinus Ramli Saragih, bakal calon Gubernur Sumut yang batal ditetapkan KPU Sumut, menjadi tersangka penggunaan surat palsu. JR Saragih disangka memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada dokumen legalisasi salinan ijazah SMA-nya.
Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Pengarah Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilgub Sumut yang juga Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Andi Rian di kantor Badan Pengawas Pemilu Sumut, Kamis (15/3) malam.
”Sentra Gakkumdu menetapkan JRS (Jopinus Ramli Saragih) sebagai tersangka penggunaan surat palsu,” katanya.
Andi menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan Kepala Disdik DKI Jakarta Sopan Adrianto, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, dan saksi pelapor. Mereka juga telah memanggil JR Saragih, tetapi panggilan itu belum dipenuhi.
Andi mengatakan, Bupati Simalungun dua periode itu dijerat dengan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 6 tahun.
Pengacara JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang, mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi atau pemberitahuan tentang penetapan tersangka JR Saragih. ”Kami akan berkonsultasi dulu kepada JR Saragih untuk mengambil langkah selanjutnya,” katanya.