Pemerintah Siapkan Dana Alokasi Khusus Bidang Kebudayaan
Oleh
Aloysius B Kurniawan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan memberikan peran kepada pemerintah daerah untuk menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Untuk menunjang hal tersebut, tahun depan pemerintah mengupayakan penganggaran Dana Alokasi Khusus bidang kebudayaan.
Selama ini, pemerintah pusat belum menyediakan anggaran khusus untuk program-program kebudayaan.
Karena itu, pendanaan program kebudayaan masih mengandalkan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan jumlah yang sangat terbatas karena praktis sebagian besar anggaran difokuskan untuk pendidikan.
Pascapengesahan UU Pemajuan Kebudayaan, Kemdikbud khususnya Direktorat Jenderal Kebudayaan memperjuangkan agar amanat UU tersebut tercermin dalam penganggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang kebudayaan.
"Seperti halnya DAK pendidikan berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sekarang sudah rutin dikucurkan ke daerah, mulai tahun depan semestinya ada juga DAK khusus kebudayaan, baik untuk taman budaya, sanggar, dan sebagainya," kata Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, Selasa (13/3), di Jakarta.
Dalam Pasal 44 UU Pemajuan Kebudayaan disebutkan, pemerintah daerah sesuai dengan wilayah administrasinya bertugas menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan. Karena itulah, ke depan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota diharapkan lebih berperan dalam upaya-upaya pemajuan kebudayaan.
Pengarusutamaan kebudayaan
Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan secara khusus mengamanatkan pengarusutamaan kebudayaan dalam pembangunan.
Diharapkan, kebudayaan bisa berperan sebagai penunjuk arah sekaligus menjadi modal dasar bagi bangsa ini untuk mengarungi masa depan.
"Selama ini, kebudayaan kurang diperhatikan dan tidak dijadikan sebagai penunjuk arah. Karena itulah, kita mengalami kritis identitas dan disorientasi Dengan mengedepankan kembali kebudayaan, kita diharapkan lebih solid dan kokoh dalam hal indentitas diri," kata Hilmar.
Dalam konteks pemajuan kebudayaan ada 10 obyek pemajuan kebudayaan seperti diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2017. Kesepuluh obyek tersebut, meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Seluruh upaya pemajuan kebudayaan dilakukan secara sinergis oleh lintas institusi baik pemerintah pusat maupun daerah. S
esuai peran masing-masing, mereka berkewajiban dalam melakukan pengembangan, pembinaan, perlindungan, dan pemanfaatan obyek-obyek pemajuan kebudayaan.
Pengalokasian DAK untuk program kebudayaan ditargetkan terwujud tahun 2019 mendatang. "Mulai tahun depan alokasi DAK kebudayaan ke daerah-daerah salah satunya bisa dianggarkan untuk bantuan fasilitasi sarana kesenian sekolah yang selama ini masih mengandalkan anggaran Kemdikbud," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Jauh sebelum UU Pemajuan Kebudayaan disahkan, implementasi pemajuan kebudayaan sebenarnya sudah dijalankan, tetapi sifatnya masih instrumental, seperti membenahi cagar budaya atau museum, mendorong siswa-siswa untuk dapat lebih mengapresiasi berbagai produk kebudayaan, dan sebagainya. Setelah UU Pemajuan Kebudayaan disahkan, Kemdikbud menyusun penerbitan 50-an aturan turunan dari UU yang sudah digagas sejak 1980-an tersebut.
"Saya harap nantinya ada pembicaraan yang fundamental yang dapat menjadi landasan kebijakan pembangunan Indonesia ke depan," ujar Mendikbud.
Saat ini, pemerintah sedang menyusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang dimulai dari penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah di kabupaten/kota dan provinsi sebagai bahan penyusunan strategi kebudayaan. Strategi kebudayaan inilah yang akan diturunkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan Rencana Kerja Pemerintah/Pemerintah Daerah.