Kaum Milenial Termasuk Pengguna Potensial Aset Digital
Oleh
Cecilia Mediana
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sekitar 35 persen dari total 1,1 juta pengguna terdaftar di Bitcoin Indonesia atau Bitcoin.co.id (platform pertukaran aset digital) berlatar belakang anak muda milenial. Kesadaran menggunakan aset digital ini dipengaruhi perilaku sehari-hari mereka yang lekat dengan teknologi.
CEO Bitcoin Indonesia (kini menjadi Indonesia Digital Asset Exchange/INDODAX) Oscar Darmawan menyampaikan hal tersebut pada Rabu (14/3) di Jakarta. Perusahaannya juga rutin melakukan sosialisasi dan edukasi aset digital kepada para mahasiswa.
Setiap hari, rata-rata 3.000 orang mendaftar sebagai anggota. Oscar optimistis, jumlah pengguna terdaftar bisa naik hingga menjadi 1,5 juta orang tahun ini.
Dia mengklaim, setiap hari minimal nilai transaksi mencapai Rp 100 miliar. Pada saat aktivitas perdagangan aset digital bergerak aktif, nilai transaksi bisa melonjak sepuluh kali lipat.
Sejak didirikan tahun 2014 sampai sekarang, perusahaannya telah melayani jual-beli 18 jenis aset digital, seperti bitcoin, etherum, litecoin, dan ripple. Dari jenis-jenis itu, ujar Oscar, , pengguna mereka masih banyak menggunakan bitcoin, lalu etherum.
”Di pasar global telah terdapat sekitar 1.500 jenis aset digital. Kami berharap mampu menambah lebih banyak lagi jenis aset digital,” ucapnya.
Dia membantah perubahan nama perusahaan dari Bitcoin Indonesia menjadi INDODAX dipengaruhi oleh anjloknya nilai tukar bitcoin.
”Beberapa waktu lalu, harga bitcoin sempat menyentuh Rp 300 juta. Saat ini, harganya berkisar Rp 129 juta. Pasar global masih memandang positif sehingga kami berharap pengguna bitcoin lebih melihat pergerakan harga secara jangka panjang,” tutur Oscar.
Dia menjelaskan, alasan perubahan nama adalah mempertegas bisnis sebagai platform pertukaran aset digital. Selama ini, kaum awam banyak salah paham menganggap perusahaannya sebagai penyedia uang virtual untuk transaksi pembayaran.
Keamanan dan transparansi selama bertransaksi menjadi fokus utama. Peraturan perusahaan mengharuskan setiap orang yang ingin melakukan jual-beli aset digital melalui platform INDODAX harus mendaftarkan diri sesuai data pribadi yang sah.
Selain itu, INDODAX mengadopsi teknologi blockchain agar memudahkan pelacakan perpindahan aset digital.
Terkait perubahan nama, tim internal sudah mengurus merek baru. Tim juga tengah mendaftarkan nama perseroan terbatas baru ke regulator.
”Kami rutin berkomunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Perdagangan,” ujar Oscar.