logo Kompas.id
UtamaPenggunaan Air Tanah di Gedung...
Iklan

Penggunaan Air Tanah di Gedung Tinggi Mulai Ditertibkan

Pemprov DKI menertibkan pemakaian air tanah. Langkah baik ini mesti diikuti dengan pembuatan target penurunan kerusakan lingkungan akibat penyedotan air tanah.

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VeYIoLm6cC7ELq-9IxQ2FKMYYDc=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2F20180312TOK26.jpg
Kompas/Totok Wijayanto

Tim pengawasan terpadu sumur resapan instalasi pengelolaan air limbah dan air tanah, melakukan pemeriksaan di sumur bor Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Senin (12/3).

JAKARTA, KOMPAS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menertibkan pengelolaan air tanah dan instalasi pengolahan air limbah di gedung-gedung tinggi di pusat bisnis Jalan MH Thamrin dan Jenderal Sudirman. Namun, penertiban ini belum disertai parameter target capaian.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memimpin inspeksi mendadak pada hari pertama pemeriksaan ini, Senin (12/3), mengatakan, target saat ini adalah perubahan perilaku warga dan pemilik usaha di Jakarta dalam mengelola lingkungan. Perubahan perilaku ini diharapkan meredam laju perusakan lingkungan karena pemanfaatan air tanah. Salah satu bentuk perusakan itu adalah penurunan muka air tanah di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000