Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kebocoran Data
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memastikan tidak ada kebocoran data terkait registrasi kartu prabayar. Kendati demikian, Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penyelenggara layanan operator seluler untuk membahas masalah tersebut.
Sebelumnya, beredar isu terkait registrasi 50 kartu prabayar yang mendaftar menggunakan satu nomor induk kependudukan tertentu (Kompas, 6/3).
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan, isu yang beredar belakangan ini bahwa terjadi kebocoran data pelanggan berupa nomor induk kependudukan (NIK) atau kartu keluarga (KK) adalah tidak benar.
”Registrasi kartu prabayar menggunakan kedua nomor itu langsung diteruskan ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” ujar Rudiantara dalam acara diskusi publik ”Menanti RUU Perlindungan Data Pribadi: Urgensi dan Harapan Masyarakat”, di Jakarta, Selasa (13/3).
Menurut Rudiantara, isu sebenarnya yang sedang terjadi adalah penyalahgunaan data. Kementerian Komunikasi dan Informatika telah berkoordinasi dengan Polri dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyatakan, DPR akan memanggil Kemkominfo dan penyelenggara layanan operator seluler pada Senin, 19 Maret. DPR juga akan mengkaji sistem perlindungan data pelanggan yang melakukan registrasi kartu prabayar.
Ia menyebutkan, isu kebocoran data harus ditelaah lebih mendalam karena terdapat banyak sumber kebocoran data lainnya, misalnya perbankan. Saat ini, potensi kebocoran data berada di seluruh tingkatan, seperti proses pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data.
”Kebocoran data saat ini merupakan masalah yang pelik,” lanjutnya.
Kasus kebocoran data, meskipun jumlah kasusnya saat ini tidak banyak, dikhawatirkan akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Kondisi itu akan semakin menyulitkan pemerintah untuk melakukan pendataan dan perlindungan.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Telekomunikasi Seluruh Indonesia Merza Fachys menanggapi perlindungan data privasi oleh penyelenggara jasa telekomunikasi berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pasal tersebut menyebutkan, mereka wajib merahasiakan informasi pelanggan yang dikirim dan/atau diterima. Untuk keperluan proses peradilan pidana, informasi diberikan atas permintaan penegak hukum.
Registrasi ulang dibutuhkan karena sejak 1997 operator berusaha mendata pelanggan, tetapi data yang diberikan banyak yang tidak valid. Penggunaan nomor KK dibutuhkan karena berbagai NIK milik masyarakat telanjur tersebar sehingga KK digunakan sebagai alat validasi tambahan.
”Kami pun hanya menyimpan NIK dan KK, tidak ada nama dan data lain,” ucap Merza.
Ia mengingatkan, sengaja atau tidak sengaja, setiap orang telah menaruh data pribadi mereka secara daring dalam era digital ini sehingga kebocoran dapat berasal dari berbagai sumber.
Berdasarkan hasil survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tahun 2017, sebesar 83,98 persen pengguna internet sadar mengenai isu penipuan daring dan 65,98 persen sadar data pribadi diambil.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi mewajibkan registrasi ulang pemilik kartu SIM sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018.
Proses registrasi kartu SIM prabayar merupakan salah satu upaya meminimalkan pemanfaatan alat komunikasi seluler sebagai media kejahatan, seperti penipuan, pemerasan, dan teror.
Berdasarkan data Kemkominfo, per 28 Februari pukul 12.52, sebanyak 305.782.219 nomor berhasil teregistrasi ulang dengan validasi data kependudukan dan pencatatan sipil (Kompas, 1/3).
Butuh jaminan
Kebutuhan masyarakat akan landasan hukum yang kuat untuk melindungi data pribadi dinilai telah mendesak. Saat ini, pemerintah masih menyusun Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Draf tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, yang proses itu juga diikuti Kemkominfo dan Kementerian Dalam Negeri. Draf tersebut diusulkan oleh Kemkominfo sejak tahun 2016.
Menurut Koordinator Regional SAFEnet Damar Juniarto, pemerintah perlu menjamin keamanan data pribadi masyarakat agar tidak disalahgunakan. Selain itu, pemerintah diminta untuk melakukan uji keamanan agar mekanisme perlindungan dapat terpetakan ketika data digunakan oleh pihak ketiga, seperti operator telekomunikasi.
”Apalagi, sebanyak 294 juta profil telah terkumpul pada 28 Februari 2018,” ujar Damar.
Ia menjabarkan, proses registrasi kartu prabayar telah mengumpulkan data berupa nomor telepon, NIK yang mecakup sebaran anggota keluarga, usia, status sosial dan ekonomi, serta nomor KK yang mencantumkan demografi warga.
Ia menambahkan, kebutuhan penggunaan internet tidak dapat dibantah dan pemberian data ke dunia maya tidak dapat dihindari. Namun, ujarnya, hal yang juga perlu menjadi perhatian adalah perlindungan hak pengguna internet untuk menentukan data apa saja yang ingin ia berikan.
Ia mencontohkan, ketika seseorang menginstal sebuah aplikasi, aplikasi tersebut biasanya akan meminta persetujuan dari pengguna untuk mengakses beberapa folder pribadi dalam gawai, seperti kontak, galeri, pesan, dan lokasi.
Pengguna saat ini tidak memiliki pilihan kecuali menyetujui permintaan akses tersebut karena jika tidak, aplikasi tidak dapat digunakan secara optimal.